4 Orang Kepercayaannya Kena OTT! Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Berpotensi Diseret KPK

Damianus Bram • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:15 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. (Ilham Wancoko/Jawa Pos)

 

SOLOBALAPAN.COM — Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang mengguncang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memasuki babak baru yang kian panas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mendalami potensi keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Sinyal tersebut menguat setelah empat dari delapan orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka merupakan sosok yang diduga kuat sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempat orang dekat Nusron tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif (mantan Bupati Kebumen), Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Sementara empat tersangka lainnya yakni Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri; Kepala Kantah Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung; Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi; serta pihak swasta Rizal Pahlevi.

"Betul ada empat orang yang diduga kepercayaan menteri inisial NW. Ini didapat berdasarkan keterangan yang dikumpulkan tim dan barang bukti yang diamankan," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com Rabu (16/9/2026).

Baca Juga: 'Hattrick' Ditangkap KPK! Ini Jejak Kasus Korupsi Fahd Arafiq dari Kasus Suap DPID, Al-Qur'an, Hingga OTT

Alasan Nusron Tak Ikut Diciduk Saat OTT dan Peluang Sprindik Baru

Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Menteri Nusron Wahid tidak ikut diamankan saat OTT di Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) karena keterbatasan durasi penanganan awal 1x24 jam.

Meski demikian, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru guna menjerat Nusron Wahid jika ditemukan alat bukti yang cukup.

"Satu orang kadang tidak cukup untuk menyampaikan semua fakta. Butuh beberapa tahapan. Kita akan lihat perkembangan penyidikan ke depan, ini masih baru dimulai," lanjut Taufik.

Kronologi Fee Pemecahan HGB dan Penggeledahan Rumah Orang Dekat

Praktik rasuah ini bermula ketika tersangka Erwin (orang kepercayaan Nusron) diduga berupaya membuka blokir dan memproses pemecahan izin HGB milik Summarecon Bogor yang tengah bersengketa dengan ahli waris tanah.

Demi meloloskan proses tersebut, muncul permintaan fee sebesar Rp2 miliar. Namun, Dirut Summarecon Adrianto Pitojo Adhi hanya menyanggupi Rp1,5 miliar lantaran harus membagi fee broker ke pihak lain. Uang tunai Rp1,5 miliar itu diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026 melalui perantara.

KPK Menyita Barang Bukti Fantastis Rp106,3 Miliar

Dalam penindakan ini, total barang bukti uang tunai yang berhasil disita penyidik KPK mencapai Rp106,3 miliar.

Uang tersebut ditemukan di beberapa lokasi penggeledahan, termasuk di rumah Arif Sugiyanto (Gus Arif).

Uang bernilai fantastis itu dikemas dalam koper-koper merah yang berisi kombinasi pecahan Rupiah serta valuta asing (valas) lintas negara:

Penyidik juga mengamankan ratusan juta Rupiah dari rumah tersangka Rizal Pahlevi (Rp896 juta), rumah Kasi Hak Tanah Kantah Bogor Zimamun Ni'am Aulawi (Rp8 juta), serta rumah Kepala Kantah Bogor Sontang Coin Manurung (Rp49,5 juta). Seluruh barang bukti kini disita untuk pengusutan perkara lebih lanjut. (dam)

Editor : Damianus Bram
summarecon nusron wahid ott menteri atr/bpn kpk