SOLOBALAPAN, JAKARTA — Tongkat estafet kepemimpinan bendahara negara resmi berganti usai Presiden Prabowo Subianto melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa per Selasa (15/9/2026).
Masa jabatan Purbaya tercatat berlangsung tepat selama satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025 lalu menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Kendati relatif singkat, kepemimpinan mantan Ketua Dewan Komisioner LPS ini sarat dengan keputusan berani, lugas, dan kerap memantik perdebatan publik.
Mulai dari ancaman perombakan sistem kepabeanan, injeksi likuiditas perbankan ratusan triliun, hingga restrukturisasi utang mega proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) era Presiden Joko Widodo (Jokowi), sederet kebijakannya sukses menyedot atensi khalayak.
1. Desak Reformasi Bea Cukai hingga Ancam Sistem Era Orde Baru
Purbaya langsung menaruh perhatian keras terhadap kualitas pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kerap dikeluhkan publik.
Dalam pernyataannya pada 27 November, ia secara terbuka mengultimatum jajaran kepabeanan agar segera membenahi integritas dan birokrasi pelayanan.
Jika perbaikan tidak tercapai, Purbaya bahkan melontarkan ancaman ekstrem untuk mengembalikan sistem pengawasan ekspor-impor seperti era Orde Baru—merujuk pada pelibatan surveyor swasta asing (SGS) untuk memangkas kewenangan aparat bea cukai.
2. Membekukan Kenaikan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2026
Di tengah perdebatan penerimaan negara versus daya beli masyarakat, Purbaya mengambil posisi tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) maupun Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2026.
Keputusan mempertahankan status quo cukai rokok ini diambil demi menjaga stabilitas industri tembakau padat karya serta mencegah kontraksi daya beli konsumen di lapisan bawah.
3. Stimulus Pembebasan PPN untuk 500 Ribu Sepeda Motor Listrik
Guna menggenjot akselerasi transisi energi hijau, Purbaya mengonfirmasi kucuran stimulus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi 500 ribu unit sepeda motor listrik pada awal Agustus 2026.
Kebijakan insentif fiskal ini dirancang bersama presiden untuk mempercepat konversi kendaraan berbahan bakar fosil ke teknologi nol emisi secara masif di level konsumen ritel.
4. "Menitipkan" Dana SAL Rp200 Triliun ke Bank Himbara
Langkah berani langsung dieksekusi Purbaya di awal masa jabatannya dengan menyuntikkan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara).
Penempatan dana likuiditas jumbo ini dialokasikan ke Bank Mandiri (Rp55 T), BRI (Rp55 T), BNI (Rp55 T), BTN (Rp25 T), dan BSI (Rp10 T) guna memperkuat bantalan kredit sektor riil dan menggerakkan roda ekonomi nasional.
5. Menolak Tegas Program Tax Amnesty Jilid Baru
Berbeda dengan sejumlah wacana parlemen, Purbaya bersikap keras menolak kehadiran program pengampunan pajak (tax amnesty).
Ia memandang program amnesti justru merugikan psikologis petugas pajak dan mencederai rasa keadilan wajib pajak patuh.
Ketimbang mengobral pengampunan, ia memilih memprioritaskan pembenahan sistem pengumpulan (tax collection) berbasis data valid dan penegakan hukum yang akuntabel.
6. Restrukturisasi Cicilan Utang Whoosh Warisan Era Jokowi Selama 80 Tahun
Salah satu kebijakan paling menyita perhatian adalah perhitungan ulang skema pembayaran utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh)—proyek infrastruktur strategis nasional yang dibangun pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Pada September 2026, Purbaya membeberkan bahwa beban utang jumbo proyek Whoosh berhasil direstrukturisasi menjadi tenor panjang hingga 80 tahun dengan cicilan sekitar Rp1 triliun per tahun.
Skema tersebut dinilainya jauh lebih terukur dan tidak membebani APBN secara mendadak, sehingga postur keuangan negara tetap memiliki ruang gerak yang aman.
7. Pengajuan Draf RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)
Sebagai langkah strategis jangka panjang, Purbaya mendorong transformasi arsitektur keuangan dengan mengusulkan RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) kepada DPR RI.
RUU ini diajukan sebagai mandat Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026 (perubahan atas UU P2SK) guna mendirikan payung hukum berstandar global bagi pusat transaksi keuangan lintas negara di Indonesia.
Tabel Pemetaan 7 Kebijakan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Guna memberikan pemetaan informasi mengenai daftar kebijakan, substansi regulasi, serta latar belakang pelaksanaannya secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:
Terlepas dari isu dinamika internal birokrasi yang sempat berembus menjelang pergantian posisinya oleh Suahasil Nazara, jejak satu tahun kepemimpinan Purbaya Yudhi Sadewa telah meninggalkan catatan kebijakan yang tegas, pragmatis, dan sarat terobosan berani dalam menjaga stabilitas makroekonomi Indonesia.
(did)