SOLOBALAPAN.COM — Politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd Arafiq, mencatatkan 'rekor' kelam di panggung hukum nasional.
Ia kembali diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026).
Penangkapan di wilayah Jabodetabek ini menjadi kali ketiga (hattrick) bagi Fahd berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut usai dua kali mendekam di balik jeruji besi akibat kasus rasuah.
Dalam OTT yang menyita 20 koper berisi uang tunai senilai ratusan miliar Rupiah ini, KPK turut menciduk 16 orang lainnya, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, dua Kepala Kantah, hingga Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
"Salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut adalah yang bersangkutan," pangkas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Kasus 1: Suap Alokasi DPID 2011 (Vonis 2,5 Tahun Penjara)
Jejak korupsi pertama Fahd mencuat pada 2012. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta kepada Fahd atas kasus suap pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011.
Kala itu, Fahd terbukti menyuap anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wa Ode Nurhayati, sebesar Rp5,5 miliar guna meloloskan alokasi anggaran DPID untuk tiga kabupaten di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah.
Kasus 2: Korupsi Pengadaan Al-Qur'an dan Komputer MTs (Vonis 4 Tahun Penjara)
Tak berselang lama usai bebas, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2017 dalam kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011–2012.
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Fahd selama empat tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ia terbukti menerima aliran dana suap mencapai puluhan miliar Rupiah dari pengusaha Abdul Kadir Alaydrus untuk memenangkan PT Batu Karya Mas dan PT Adhi Aksara Abadi sebagai pelaksana proyek.
Kasus 3: OTT Suap HGB Summarecon di Kementerian ATR/BPN
Setelah menyelesaikan masa hukuman keduanya dan kembali aktif di jajaran kepengurusan DPP Partai Golkar, langkah Fahd kini terhenti kembali.
Pada kasus ketiganya ini, Fahd diduga kuat menjadi perantara suap pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di kawasan Kabupaten Bogor.
KPK kini memiliki waktu 1x24 jam ntuk menentukan status hukum lanjutan bagi sang residivis korupsi tersebut. (dam)
Editor : Damianus Bram