Skandal Mesum Kepsek dan Guru SD Langkap Pekalongan: Terkuak Fakta CCTV Sengaja Dipasang! Ada Apakah?

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 13:21 WIB
Skandal Asusila Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan.
Skandal Asusila Oknum Kepsek dan Guru SD di Pekalongan.

 

SOLOBALAPAN.COM — Jagat media sosial dihebohkan oleh skandal tindakan asusila yang melibatkan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dan seorang guru wanita di lingkungan SD Langkap, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Insiden memalukan yang merekam aksi tak senonoh kedua oknum pendidik di atas kursi ruangan sekolah tersebut mendadak viral usai potongan videonya diunggah oleh salah satu akun Facebook lokal.

Dikutip dari merahputih.com, terungkap satu fakta mengejutkan, yakni keberadaan kamera pengintai (CCTV) di lokasi kejadian yang ternyata sengaja dipasang. 

Pemasangan kamera pemantau tersebut berawal dari desas-desus hubungan gelap kedua oknum—yang sama-sama telah memiliki pasangan sah—yang sudah lama tercium oleh warga dan lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Pekalongan, Kholid, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, rekaman adegan tak senonoh tersebut dikonfirmasi asli.

"Ya, indikasinya ke arah sana (benar terjadi). Intinya begitu," kata Kholid saat memberikan keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Baca Juga: Link Video 21 Detik Kepsek dan Guru SD No Sensor di Pekalongan Diburu, Awas Jebakan Malware dan Phishing

Sanksi Cepat: Kepsek Ditarik ke Dinas, Guru Dimutasi Keluar Kecamatan

Merespons keresahan warga dan komite sekolah, Dindikbud Kabupaten Pekalongan langsung mengambil tindakan tegas sejak laporan pertama diterima pada 4 Agustus 2026 lalu dengan memindahkan kedua oknum tersebut.

Mulai Agustus 2026, peta tugas kedua pendidik tersebut diatur ulang:

Ancaman Penurunan Pangkat Hingga Pemecatan Tidak Dengan Hormat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan bersama gabungan Dindikbud dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini membentuk tim investigasi khusus guna menentukan tingkat sanksi ASN.

Plt Bupati Pekalongan, H. Sukirman, menegaskan bahwa Pemkab tidak tinggal diam dan menyiapkan sanksi terberat sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku.

"Sanksi terberatnya bisa pencabutan jabatan fungsional sebagai kepala sekolah, penurun pangkat satu tingkat—misalnya dari golongan IV/a menjadi III/d—atau jika terbukti berat, bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (pemecatan ASN)," tegas Sukirman, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (11/9/2026).

Sukirman juga secara khusus mengimbau masyarakat luas untuk tidak lagi menyebarkan atau meneruskan potongan video asusila tersebut demi menjaga kondisi psikologis anak-anak dan lingkungan sekolah. (dam)

Editor : Damianus Bram
pekalongan viral guru sd video kepsek