Panas! Wali Kota Gorontalo Siap Polisikan Menbud Fadli Zon ke Bareskrim Polri, Ini Pemicunya

Damianus Bram • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:49 WIB
Menbud Fadli Zon targetkan revitalisasi fisik Museum Keraton Solo rampung akhir tahun 2026.
Menbud Fadli Zon targetkan revitalisasi fisik Museum Keraton Solo rampung akhir tahun 2026.

 

SOLOBALAPAN.COM — Konflik panas membelit perselisihan pembongkaran bangunan bersejarah eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos dan Telegraf Gorontalo.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, secara mengejutkan mengumumkan rencana untuk melaporkan Menteri Kebudayaan (Menbud), Fadli Zon, ke Bareskrim Mabes Polri.

Adhan menilai narasi dan tuduhan yang dilontarkan Fadli Zon dalam konferensi pers baru-baru ini telah menyudutkan dirinya dan mengarah pada fitnah pengrusakan cagar budaya.

"Saya memilih membawa persoalan ini ke Mabes Polri agar semuanya dapat diuji secara hukum dan ada kepastian mengenai siapa yang benar dan siapa yang keliru," tegas Adhan, Dikutip dari pemberitaan Gorontalo Post (Jawa Pos Group) pada Selasa (8/9/2026).

Adhan membantah keras bahwa dirinya merupakan pihak yang memerintahkan atau bertanggung jawab atas pembongkaran fisik bangunan puluhan tahun tersebut.

"Yang saya persoalkan, pernyataan itu sudah mengarah pada tuduhan pengrusakan. Pertanyaannya, kapan saya melakukan atau memerintahkan pengrusakan? Saya sendiri tidak tahu kapan bangunan itu dibongkar," cecarnya.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Pemerintah Fokus Revitalisasi Keraton Solo, Tak Mau Ikut Campur Konflik Internal

Ungkap Status Lahan Milik Pribadi dan Asal-Usul SK

Adhan menjelaskan bahwa lahan eks Rumah Jawatan Pos seluas 2.625 meter persegi tersebut sejatinya telah dibeli secara sah dari pemerintah sejak tahun 2005 melalui Kementerian BUMN di era Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat ini, lahan tersebut telah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Lidya Pranata Widjaja.

Lebih lanjut, ia meluruskan polemik penerbitan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025 yang mencabut Keputusan Wali Kota terdahulu (Marten Taha) terkait status penetapan cagar budaya.

Pencabutan SK tersebut dilakukan guna mematuhi putusan gugatan dari pemilik lahan dan hasil kajian ulang legalitas bangunan, bukan sebagai restu atau instruksi pembongkaran.

"Keputusan saya itu hanya mencabut SK yang dibuat pada masa Wali Kota Marten Taha. Tidak pernah ada perintah pembongkaran dalam SK tersebut," terangnya.

Buntut Pernyataan Menbud Fadli Zon

Ketegangan ini berawal dari taklimat media yang disampaikan Fadli Zon pada Rabu (2/9/2026) lalu mengenai penetapan cagar budaya peringkat nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Fadli menyoroti kasus pembongkaran eks Rumah Jawatan Pos di Gorontalo dan menegaskan bahwa tindakan merusak objek cagar budaya memiliki implikasi hukum serius.

Fadli sempat mengutarakan bahwa Wali Kota Gorontalo tetap bertindak keras pada pendiriannya sehingga berpotensi berhadapan langsung dengan hukum.

Merasa nama baik dan integritasnya dicemarkan oleh pernyataan pejabat publik tingkat menteri, Adhan menyatakan siap menempuh jalur hukum secara total.

"Saya sudah siap secara mental untuk menghadapi seluruh persoalan ini, termasuk risiko yang mungkin muncul," pangkas Adhan. (dam)

Editor : Damianus Bram
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea bangunan bersejarah menbud fadli zon