SOLOBALAPAN.COM — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bertindak tegas dalam menindak para pelaku tindak pidana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang memicu krisis lingkungan di berbagai wilayah Indonesia. Hingga saat ini, sebanyak 138 orang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status hukum ini merupakan tindak lanjut atas penanganan sekitar 200 laporan polisi terkait dugaan pembakaran lahan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, dari total 138 tersangka yang diamankan, mayoritas di antaranya melakukan aksi pembakaran secara sengaja.
"Kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 yang dilakukan dengan sengaja dan 19 karena kelalaian. Jumlah ini kemungkinan masih bisa bertambah," ujar Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, dikutip dari JawaPos.com, Senin (7/9/2026).
Usut 8 Korporasi Nakal dan Jerat Pidana
Penegakan hukum tidak hanya menyasar para pelaku di lapangan, melainkan juga menyasar entitas bisnis yang mencari keuntungan instan dengan cara merusak lingkungan.
Kapolri menegaskan pihaknya kini tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan (korporasi) besar yang diduga kuat terlibat aktivitas pembakaran lahan.
Langkah ini diperkuat melalui sinergi intensif bersama Dinas Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Sebelumnya, instansi terkait telah memberikan sanksi administratif tegas berupa pembekuan izin usaha terhadap 18 perusahaan serta pencabutan izin usaha bagi 42 korporasi. Kendati demikian, Polri memastikan sanksi administratif tidak memutus proses pidana.
"Ini akan kami dalami apakah di dalamnya juga terdapat unsur pidana. Kalau itu ada, maka akan kami proses," tegas Kapolri.
Jerat Pasal Berlapis dan Imbauan Waspada El Nino
Guna memberikan efek jera yang kuat, kepolisian menyiapkan instrumen hukum berlapis yang mencakup regulasi pengelolaan lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, hingga KUHP.
Aturan yang siap dijeratkan antara lain UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 39/2014 tentang Perkebunan, UU No. 41/1999 tentang Kehutanan, hingga UU No. 32/2024 tentang KSDAE.
"Pasalnya bisa kita terapkan secara berlapis. Ini juga untuk memastikan agar jangan lagi ada peristiwa-peristiwa pembakaran hutan," imbuhnya.
Di akhir keterangannya, Kapolri mengimbau seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kewaspadaan tinggi.
Mengingat fenomena kemarau ekstrem El Nino yang masih berlangsung berpotensi memicu timbulnya titik api baru secara cepat. (dam)
Editor : Damianus Bram