Heboh Wajib Tunjukkan STNK Saat Beli BBM Subsidi, Pertamina Buka Suara dan Minta Maaf!

Damianus Bram • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 15:19 WIB
Ilustrasi penggunaan Pertalite yang diwacanakan dilarang untuk digunakan sebagai bahan bakar motor matic 150 cc ke atas. (JAWAPOS.COM)
Ilustrasi penggunaan Pertalite yang diwacanakan dilarang untuk digunakan sebagai bahan bakar motor matic 150 cc ke atas. (JAWAPOS.COM)

 

SOLOBALAPAN.COM — PT Pertamina Patra Niaga akhirnya memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan rumor yang beredar di masyarakat terkait kewajiban menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di SPBU.

Pertamina menegaskan bahwa kabar tersebut bukan merupakan kebijakan nasional yang berlaku di seluruh Indonesia.

Vice President (VP) Corporate Communication Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, menjelaskan bahwa mekanisme wajib STNK tersebut sejatinya hanyalah wacana rencana pengawasan yang bersifat lokal di wilayah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

"Adapun ketentuan pembelian BBM tetap mengacu pada regulasi dan ketentuan yang berlaku," tegas Kitty, Jumat (4/9/2026).

Merespons riak keresahan dan kesalahpahaman yang meluas di tengah masyarakat, manajemen pusat Pertamina Patra Niaga langsung menginstruksikan pembatalan rencana kebijakan tersebut.

"Kami memahami respons dan perhatian masyarakat terhadap informasi yang beredar. Untuk itu, kami meminta Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Selatan untuk membatalkan implementasi mekanisme tersebut. Kami juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat informasi yang berkembang dan menimbulkan kesalahpahaman," imbau Kitty.

Baca Juga: Lightning McQueen Turun ke Lintasan, Begini Cara Disney dan F1 Rayakan 20 Tahun Cars di Monza

900 SPBU Kena Sanksi Pembinaan

Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa seluruh regulasi penyaluran BBM subsidi yang bersentuhan langsung dengan publik akan selalu dikoordinasikan terlebih dahulu bersama regulator, khususnya BPH Migas, Pemerintah Daerah (Pemda), serta jajaran pemangku kepentingan terkait.

Guna memastikan BBM subsidi tepat sasaran, pihak Pertamina lebih memilih memperketat pengawasan dan menindak tegas lembaga penyalur yang nakal di lapangan.

Tercatat sepanjang Januari hingga 3 September 2026, Pertamina Patra Niaga telah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada lebih dari 900 SPBU di berbagai wilayah operasional Indonesia.

"Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan tertulis, skorsing, hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU)," lanjutnya.

Gunakan Sistem Digital QR Code MyPertamina

Guna menutup celah penyelewengan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, Pertamina menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) sekaligus memaksimalkan digitalisasi sistem penyaluran.

Pertamina mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memanfaatkan sistem QR Code Subsidi Tepat pada aplikasi MyPertamina sebagai mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi bagi pihak yang berhak. (dam)

Editor : Damianus Bram
bbm subsidi spbu pertamina stnk