SOLOBALAPAN.COM – Rekening Bank Mandiri milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, diblokir pada Jumat (21/8/2026).
Saat pemblokiran, saldo rekening tersebut disebut mencapai sekitar Rp80,9 juta. Bank Mandiri menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum (APH).
Rekening tersebut sebelumnya digunakan untuk menampung dana pribadi Supriyono dan donasi masyarakat. Dana itu diperuntukkan bagi kebutuhan warga Pati yang akan mengikuti aksi di Jakarta, seperti makanan, transportasi, dan akomodasi. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8/2026).
Baca Juga: Giethoorn, Desa Belanda yang Lebih Banyak Memakai Perahu daripada Mobil
Informasi pemblokiran mencuat setelah video Supriyono mengenai rekeningnya beredar di media sosial pada Sabtu (22/8/2026). Pihak AMPB kemudian mempertanyakan alasan rekening tersebut tidak dapat digunakan.
Tokoh AMPB Teguh Istianto mengaku belum mengetahui secara pasti alasan pemblokiran maupun aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan tersebut.
Bank Mandiri Buka Suara
Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan pemblokiran rekening Supriyono dilakukan sebagai tindak lanjut atas permintaan APH. Bank Mandiri juga menyampaikan permintaan maaf kepada nasabah atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Menurut Adhika, pemblokiran telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku” Ungkap Vista dalam keterangan, Minggu (23/8/2026)
Baca Juga: Rekap Rapor 10 Pemain Abroad Timnas Indonesia: Kevin Diks Jadi Kapten, Dean James Cetak Assist
Bank Mandiri turut menegaskan komitmennya untuk menerapkan prinsip good corporate governance (GCG), kepatuhan, serta kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.
Namun, hingga Senin (24/8/2026), belum terdapat informasi terbuka mengenai institusi atau aparat penegak hukum yang mengajukan permintaan pemblokiran tersebut.
PPATK Bantah Lakukan Penghentian
Di sisi lain, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membantah bahwa lembaganya melakukan penghentian transaksi terhadap rekening Supriyono.
Ivan menyatakan PPATK tidak melakukan penghentian atas rekening AMPB. Ia juga menjelaskan bahwa penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran sesuai kewenangan hukum yang dimiliki.
Sementara itu, AMPB memastikan rencana penyampaian aspirasi di Gedung DPR RI tetap berjalan. Aksi tersebut dijadwalkan pada 27 Agustus 2026 dengan sejumlah tuntutan, di antaranya percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Baca Juga: Benarkah Sara Wijayanto Diisukan Selingkuh dengan Pendeta hingga Dicerai Demian? Ini Faktanya
Hingga 24 Agustus 2026, Bank Mandiri telah menyebut pemblokiran sebagai tindak lanjut permintaan APH, sementara identitas pihak yang mengajukan permintaan tersebut belum diketahui secara terbuka. (monique millania s)
Editor : Andi Aris WidiyantoSumber : solobalapan.com