SOLOBALAPAN.COM – Sebuah video singkat yang memperlihatkan aksi kekerasan seorang pria menyeret kekasihnya di tepi Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, mendadak viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, membenarkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu (16/8/2026).
Menindaklanjuti video yang meresahkan publik tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil membekuk pelaku berinisial EFS (21) pada Selasa (18/8/2026).
"Setelah mengetahui adanya informasi tersebut, kami langsung melakukan pengecekan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran kejadian. Kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan," kata Agus dalam keterangannya, dikutip dari Kumparan.com, Rabu (19/8/2026).
Motif Cemburu dan Dibawah Pengaruh Narkotika
Dari hasil interogasi intensif, tersangka EFS mengakui seluruh tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisial EW (23).
Pelaku diketahui melakukan aksi kekerasan berupa menjambak rambut, memukul, hingga menyeret tubuh korban di jalanan.
Motif di balik aksi brutal tersebut diduga kuat dipicu oleh rasa cemburu dan kecurigaan pelaku bahwa korban memiliki hubungan asmara dengan pria lain.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui perbuatannya. Motif sementara adalah karena tersangka merasa emosi dan curiga korban berselingkuh. Pengakuan tersebut juga diperkuat dengan keterangan korban serta kepala lingkungan yang menyatakan bahwa pelaku EFS memang memiliki hubungan pacaran dengan korban," jelas Agus.
Tak hanya itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap pelaku. Hasilnya menunjukkan bahwa EFS positif mengonsumsi obat-obatan terlarang atau narkoba saat melakukan tindakan penganiayaan tersebut.
Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas perbuatan biadabnya, EFS kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan menangani perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Agus.
Editor : Damianus Bram