SOLOBALAPAN, SUMENEP — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bakal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) selaku perusahaan pemilik sekaligus operator KMP Mutiara Sentosa II.
Langkah tegas ini diambil menyusul insiden kebakaran kapal jenis roll on-roll off (Ro-Ro) tersebut di perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Pemerintah menegaskan bahwa proses evaluasi dan penentuan sanksi akan mengacu penuh pada hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Menhub Tunggu Hasil Investigasi Resmi KNKT
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa pihaknya belum mengambil kesimpulan terkait sanksi maupun penyebab pasti kebakaran sebelum penyelidikan oleh KNKT selesai secara menyeluruh.
Hasil temuan KNKT nantinya tidak hanya difungsikan untuk mengungkap kronologi dan pemicu kebakaran, melainkan menjadi dasar perbaikan standar keselamatan transportasi laut secara nasional.
Pernyataan Menhub Dudy Purwagandhi: "Kami akan melakukan evaluasi, tetapi terlebih dahulu menunggu hasil investigasi KNKT agar penyebab kejadian dapat diketahui secara pasti," tegas Dudy, Senin (3/8/2026).
Soroti Rekam Jejak Keselamatan Operator Kapal
Selain membedah penyebab teknis kebakaran, evaluasi Kemenhub juga akan menyasar rekam jejak operasional PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP).
Berdasarkan data Kemenhub, operator kapal yang melayani rute penyeberangan antar-pulau seperti Surabaya menuju Makassar ini tercatat pernah mengalami insiden pelayaran sebelumnya.
Oleh karena itu, rekam jejak keselamatan PT ALP bakal menjadi porsi penilaian penting dalam menentukan penindakan serta penguatan regulasi di sektor angkutan penyeberangan.
Tabel Pemetaan Insiden & Rencana Evaluasi KMP Mutiara Sentosa II
| Parameter Informasi | Detail Fakta & Catatan Evaluasi |
| Nama Kapal / Jenis | KMP Mutiara Sentosa II / Kapal Motor Penumpang (Ro-Ro) |
| Pemilik / Operator | PT Atosim Lampung Pelayaran (ALP) |
| Lokasi Kejadian | Perairan utara Kabupaten Sumenep, Jawa Timur |
| Layanan Rute Utama | Pelayaran antar-pulau / antar-provinsi (Surabaya–Makassar) |
| Langkah Kemenhub | Evaluasi menyeluruh operasional & rekam jejak keselamatan PT ALP |
| Dasar Tindakan | Hasil investigasi resmi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) |
| Fokus Evaluasi | Penentuan sanksi operator & penguatan standar keselamatan laut |
Pemerintah berharap hasil investigasi KNKT dapat menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh operator kapal penyeberangan di Indonesia demi menjamin keselamatan para pengguna jasa.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo