10 Pohon Tua di Jalan Riau Ditebang Liar, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan Laporkan Kasus ke Gubernur KDM

Didi Agung Eko Purnomo • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 18:07 WIB
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (kanan).
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan (kanan).

SOLOBALAPAN, BANDUNG — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengambil sikap tegas atas dugaan aksi penebangan liar yang menyasar 10 pohon berusia tua di kawasan Jalan RE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung.

Usai meninjau langsung lokasi kejadian pada Jumat (31/7/2026), Farhan langsung memerintahkan penyegelan area guna menjaga status quo dan memperlancar proses penyelidikan.

Guna mengusut tuntas kasus perusakan lingkungan ini, Pemkot Bandung memastikan bakal membawa perkara tersebut ke ranah pidana serta melaporkannya secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), dan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Baca Juga: Ramon Tanque Kena Kritik Pedas Bobotoh Hingga Tutup Akun IG, Mentalitas Striker Persib Bandung Dipertanyakan

Dobrak Perda dan Moratorium Penebangan Pohon

Aksi penebangan liar tersebut dinilai menabrak sejumlah regulasi krusial, mulai dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) hingga Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengenai moratorium penebangan pohon.

Farhan menegaskan bahwa 10 pohon tua yang ditebang memiliki peran vital sebagai peneduh sekaligus penyokong ekosistem dan estetika perkotaan Bandung.

Pernyataan Wali Kota Bandung (Muhammad Farhan): "Penebangan pohon ini melanggar aturan. Saya akan mengangkat persoalan ini langsung kepada Pak Gubernur agar diproses secara pidana karena berpotensi merupakan pelanggaran hukum yang cukup berat," tegas Farhan saat meninjau lokasi, Jumat (31/7/2026).

Modus Menyamar Pakai Seragam Petugas

Berdasarkan investigasi awal di lapangan, aksi penebangan liar tersebut diperkirakan berlangsung pada kurun waktu antara 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari.

Para pelaku menggunakan modus terencana guna mengelabui warga sekitar.

Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa para pelaku mengenakan seragam saat beraksi sehingga warga menyangka mereka adalah petugas resmi dari dinas terkait.

 Namun setelah diverifikasi, aktivitas tersebut dipastikan murni ilegal tanpa mengantongi izin resmi dari Pemkot Bandung.

Atas insiden ini, Satpol PP Kota Bandung diinstruksikan segera menyusun berkas laporan lengkap yang mencakup dokumentasi foto, rekap kronologi saksi, serta bukti fisik pendukung.

Sanksi Berat Menanti Pelaku: "Saksi-saksi akan kita panggil. Siapa pun yang melakukan perusakan lingkungan ini akan dikenakan sanksi berat. Saya marah sekali melihat kejadian ini. Siapa pun yang melakukannya harus bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai ketentuan hukum," tandas Farhan.

Tabel Pemetaan Insiden Penebangan Liar di Jalan Riau Bandung

Guna memberikan pemetaan informasi mengenai rincian lokasi, modus operandi, serta langkah hukum yang diambil secara rapi, terstruktur, dan mudah dipahami, berikut adalah rangkuman datanya:

Komponen Informasi Detail Fakta & Catatan Lapangan
Lokasi Kejadian Jalan RE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung
Objek Perusakan 10 Pohon Tua (Peneduh ekosistem perkotaan)
Perkiraan Waktu Eksekusi Antara 1 Juli 2026 malam hingga 2 Juli 2026 dini hari
Modus Operandi Menyamar mengenakan seragam seolah petugas dinas resmi
Tindakan Lapangan Area ditebang langsung disegel oleh Wali Kota Bandung pada 31 Juli 2026
Eskalasi Laporan Diadukan ke Gubernur Jabar (Dedi Mulyadi / KDM) & Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)
Regulasi Dilanggar

• Perda Kota Bandung terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH)


• SE Pemprov Jabar tentang Moratorium Penebangan Pohon


• Potensi tindak pidana perusakan lingkungan hidup

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Pemkot Bandung mengimbau seluruh lapisan masyarakat, petugas Linmas, serta aparat kewilayahan untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan setiap aktivitas penebangan pohon yang mencurigakan di lingkungan mereka.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
KDM gubernur muhammad farhan wali kota bandung