Di Luar Dugaan! Oknum Petugas KPK dari Kepolisian Malah Ikut Peras Bupati Pemalang Usai OTT

Damianus Bram • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:30 WIB
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Bupati Pemalang Jawa Tengah Anom Widiyantoro dikawal menuju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2930/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

SOLOBALAPAN.COM – Penyidikan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, mengungkap fakta mengejutkan (plot twist).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah seorang oknum petugas internalnya sendiri sebagai tersangka lantaran diduga memeras Sang Bupati usai giat penindakan berlangsung.

Dilansir dari JawaPos.com, Kamis (30/7/2026), Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik memutuskan membagi proses penanganan hukum perkara Kabupaten Pemalang ini ke dalam dua klaster utama.

Untuk Klaster Pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro terhadap jajaran anak buah/OPD serta pihak swasta.

Kemudian Klaster Kedua adalah dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum petugas internal KPK terhadap Bupati Pemalang.

Berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah dari hasil gelar perkara, tim penyidik resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dari dua klaster tersebut.

"Yang bersangkutan merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang benar merupakan perbantuan dari instansi kepolisian," terang Budi Prasetyo saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Bikin Geleng-Geleng Kepala! Ini Daftar Lengkap 18 Kali OTT KPK Sepanjang 2026 yang Bikin Geger

Penyidik Masih Dalami Modus Pemerasan

Budi menegaskan bahwa tim penyidik masih bekerja mendalami detail perkara mengingat penyidikan masih berada pada tahap awal. Pihaknya berjanji akan mengusut tuntas untuk menggalis seluruh bukti dan modus operandi dari oknum staf tersebut.

"Ini masih tahap awal, jadi penyidik tentu masih fokus terkait dengan perkara ini. Penyidik juga akan mendalami apakah ada praktik-praktik serupa yang dilakukan sebelumnya," tegasnya.

Penetapan tersangka terhadap elemen internal ini diakui Budi menjadi pukulan sekaligus bahan introspeksi mendalam bagi lembaga antirasuah. KPK memastikan akan mengambil langkah korektif secara sistemik maupun individual demi mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

"Ini menjadi bahan evaluasi agar kita bisa melakukan mitigasi sejak dini dan pencegahan supaya persoalan seperti ini tidak kembali terulang," lanjut Budi.

Bupati Anom Sampaikan Permohonan Maaf

Sebelumnya, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi ditahan oleh KPK usai terjaring OTT pada Selasa (28/7/2026) malam.

Pada Kamis (30/7/2026) pagi, Anom tampak digelandang keluar dari ruang pemeriksaan lantai dua Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan dan tangan terborgol.

Anom digiring bersama tiga tersangka lain yang turut ditetapkan dalam perkara ini. Sembari berjalan menuju mobil tahanan, orang nomor satu di Pemalang tersebut sempat menyampaikan pesan permohonan maaf secara terbuka kepada publik.

"Kita paham situasinya, kita minta maaf semua," ujar Anom singkat sebelum memasuki kendaraan tahanan. (dam)

Editor : Damianus Bram
Sumber : jawapos.com
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Peras ott kpk