JAKARTA, SOLOBALAPAN.COM – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari tim kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah kondisi kesehatannya memburuk akibat mengalami saraf kejepit.
Keputusan tersebut diambil Hotman pada Rabu (23/7/2026). Ia mengaku harus memprioritaskan proses pemulihan kesehatannya yang masih belum sepenuhnya pulih pasca menjalani operasi beberapa waktu lalu.
Saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta, Hotman mengungkapkan rasa sakit yang dialaminya sudah dirasakan sejak Mei 2026. Kondisinya semakin memburuk setelah ia kembali aktif menjalani berbagai aktivitas, termasuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.
Baca Juga: Stasiun Lampegan Berusia Lebih 1 Abad, Penjaga Terowongan Kereta Api Bersejarah di Cianjur
"Harusnya saya opname empat hari. Tapi karena bandel, saya hanya opname dua hari. Begitu pulang ke hotel, dokter saya marah-marah," ujar Hotman.
Menurutnya, rasa nyeri akibat saraf kejepit kembali kambuh setelah aktivitas yang cukup padat. Karena itu, ia memutuskan untuk menyerahkan seluruh tugas pendampingan hukum Febrie kepada anggota tim lainnya.
"Besok (hari ini) saya akan berangkat ke Singapura untuk melanjutkan pengobatan," katanya.
Tugas Diserahkan kepada Tim Kuasa Hukum
Dengan mundurnya Hotman Paris, penanganan perkara hukum Febrie Adriansyah selanjutnya akan diteruskan oleh tim kuasa hukum yang dipimpin pengacara Massaga Farizi.
Hotman menegaskan keputusan tersebut murni didasarkan pada alasan kesehatan sehingga dirinya belum memungkinkan mengikuti proses hukum secara optimal.
Ia berharap kondisi kesehatannya segera pulih sehingga dapat kembali beraktivitas seperti biasa.
Kejaksaan Agung Bentuk Tim Sembilan
Baca Juga: Menelusuri Jejak Sejarah Stasiun Wonokromo di Kota Surabaya
Di sisi lain, Kejaksaan Agung terus melanjutkan proses penyidikan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Korps Adhyaksa telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) khusus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan membentuk Tim Sembilan yang terdiri atas sembilan jaksa pilihan.
Pembentukan tim tersebut bertujuan menjaga independensi penyidikan sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan karena kasus ini melibatkan mantan petinggi Kejaksaan Agung.
Pada tahap awal, tim penyidik telah memeriksa empat saksi yang berasal dari unsur Financial Advisor (FA), Direktorat Jenderal Pajak (DR), Notaris (NH), serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU). Namun, pemeriksaan belum berjalan maksimal karena beberapa saksi berhalangan hadir.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan saksi yang belum hadir akan dipanggil kembali sesuai jadwal pemeriksaan berikutnya.
Seluruh proses penyidikan saat ini berada di bawah pengawasan Tim Koordinasi dan Supervisi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Kepolisian RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta instansi terkait lainnya guna memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan.
Baca Juga: Jejak Sejarah Kampung Sudiroprajan: Cerita Orang Kulit Kuning Ahli Bela Diri
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendorong Jampidsus yang baru untuk bergerak cepat menuntaskan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut.
Menurutnya, penyelesaian kasus secara profesional menjadi momentum penting untuk menjaga kredibilitas Kejaksaan Agung sekaligus mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kasus yang melibatkan Febrie Adriansyah masih terus bergulir dan menjadi perhatian luas masyarakat mengingat posisi strategis yang pernah diembannya di Kejaksaan Agung. Proses penyidikan dipastikan akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan serta pendalaman alat bukti oleh penyidik. (an)
Sumber : solobalapan.com