SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Di balik penggeledahan besar-besaran yang dilakukan polisi pada Juli 2026, ternyata terdapat satu peristiwa penting yang menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian.
Benang merah perkara tersebut bermula dari penangkapan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho pada 29 Juli 2025.
Saat itu, Ferry tidak ditangkap terkait perkara korupsi, melainkan atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Kasus penganiayaan itu kemudian berkembang menjadi penyelidikan yang mengarah pada dugaan aliran uang dalam penanganan perkara PT Asabri, hingga akhirnya menyeret nama Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Penangkapan Ferry Boboho Jadi Titik Awal
Menurut hasil penyelidikan, Ferry Boboho ditangkap setelah diduga menganiaya anggota Densus 88 yang memata-matai aktivitasnya di Hotel Borobudur, Jakarta. Peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelum penangkapan.
Saat menjalani pemeriksaan, penyidik tidak hanya mendalami perkara penganiayaan, tetapi juga hubungan Ferry dengan Febrie Adriansyah yang saat itu dikenal memiliki kedekatan.
Dari sinilah penyidik menemukan dugaan adanya praktik pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian dalam penanganan perkara korupsi PT Asabri.
Tan Kian diduga diintimidasi akan dijadikan tersangka apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Dalam dugaan tersebut, Ferry disebut berperan sebagai perantara.
Dugaan Uang Rp55 Miliar dari Tan Kian
Penyidikan mengungkap bahwa pada 2022 Ferry menerima uang sebesar Sin$5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dari total dana tersebut, Ferry disebut mengambil bagian sekitar Rp5 miliar, sementara sisanya sebesar Rp50 miliar diduga akan diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
Namun penyerahan tidak langsung dilakukan.
Menurut keterangan Ferry kepada penyidik, setelah mendatangi kediaman Febrie di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, uang tersebut belum diterima karena perkara PT Asabri masih berlangsung.
“'Pegang dulu, dinginkan',” ujar Ferry kepada penyidik menirukan perintah Febrie. Saat itu persidangan kasus Asabri masih berlangsung.
Penyerahan Uang Setelah Sidang Asabri Rampung
Setelah proses persidangan perkara PT Asabri selesai, Ferry kembali menghubungi Febrie untuk menyerahkan dana Rp50 miliar tersebut.
Dalam dugaan yang diungkap penyidik, Febrie disebut tidak menerima uang secara langsung. Dana itu diarahkan untuk diserahkan kepada seseorang bernama Nurman Herin di depan sebuah restoran ayam cepat saji di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Usai menerima uang dari Ferry, Nurman berjalan menuju Koin Money Changer yang lokasinya berada sekitar 100 meter dari titik pertemuan.
Money changer tersebut diketahui berdampingan dengan Cafe de'Clan Signature yang kemudian ikut digeledah penyidik pada Juli 2026.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita uang Rp7,2 miliar di money changer dan Rp60 miliar dari Cafe de'Clan Signature.
Baca Juga: Terowongan Sasaksaat, Terowongan Kereta Api Bersejarah di Jalur Bandung
Penggeledahan Berlanjut hingga Sentul
Pengembangan penyidikan kemudian membawa aparat melakukan penggeledahan ke sejumlah lokasi lain, termasuk sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas besar berisi puluhan kilogram emas dan uang tunai bernilai fantastis.
Penyidik menyita 74 kilogram emas serta uang tunai sehingga total nilai barang yang diamankan dari berbagai lokasi disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Menanggapi temuan itu, Febrie membantah seluruh dugaan yang dialamatkan kepadanya.
"Tinggal dicek," katanya, Kamis pekan lalu.
Ia juga membantah memiliki keterlibatan dengan Cafe de'Clan Signature maupun kepemilikan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata dia.
Baca Juga: Blind Box: Hobi Koleksi atau Perilaku Konsumtif di Kalangan Mahasiswa?
Febrie dan Don Ritto Tetap Berstatus Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, penanganan perkara resmi dialihkan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung.
Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status tersangka Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) tetap berlaku.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kejagung juga menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk menangani dugaan korupsi PT Krakatau Steel, tata kelola batu bara PLTU, serta perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
"Semenjak diterbitkan sprindik maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat projustitia sudah beralih kepada penyidik Kejaksaan," katanya.
Komisi Kejaksaan Minta Kasus Dikembangkan
Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi meminta penyidik tidak berhenti hanya pada dua tersangka.
Menurutnya, apabila konstruksi perkara menggunakan pasal pemerasan atau gratifikasi, penyidik harus mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat maupun pihak yang diduga menikmati aliran dana.
“Kortas Tipikor sudah mengunci dua nama sebagai tersangka, yaitu FA dan DR. Bahkan harapan kita dua nama ini berkembang,” kata Pujiyono dalam dialog “Berita Satu Utama”, Kamis (16/7/2026).
Ia juga menegaskan bahwa hasil penyidikan yang telah dilakukan Polri seharusnya menjadi dasar untuk memperluas pengungkapan perkara.
“Keberlanjutan itu pekerjaan-pekerjaan besar yang sudah dilakukan oleh teman-teman di Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya, itu harus dilanjutkan,” tegas Pujiyono.
Dugaan Masih Menunggu Pembuktian di Pengadilan
Hingga saat ini, seluruh rangkaian dugaan pemerasan, aliran dana, maupun dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Febrie Adriansyah masih berada dalam proses penyidikan.
Febrie Adriansyah telah membantah tuduhan tersebut dan menyatakan seluruh aset maupun aktivitas yang dipersoalkan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan setelah pelimpahan perkara dari Polri, sedangkan Komisi Kejaksaan mendorong agar pengembangan kasus dilakukan secara objektif, profesional, dan berbasis alat bukti. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan