SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, terus berkembang dengan munculnya rangkaian dugaan aliran uang yang kini menjadi perhatian publik.
Penyidik tak hanya menelusuri dugaan penerimaan uang puluhan miliar rupiah, tetapi juga memetakan jalur perpindahan fisik uang tersebut.
Dari pengakuan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho, terungkap dugaan skema penyerahan uang yang disebut berlangsung setelah persidangan kasus PT Asabri selesai.
Rangkaian dugaan transaksi itu kini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara yang telah menempatkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Bermula dari Dugaan Permintaan Uang Kasus Asabri
Pemeriksaan terhadap Ferry Boboho membuka dugaan pemerasan terhadap pengusaha properti Tan Kian saat penanganan perkara PT Asabri pada 2022.
Dalam pemeriksaan, penyidik mendalami dugaan bahwa Tan Kian diminta menyerahkan uang agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara tersebut. Ferry disebut berperan sebagai perantara.
Menurut keterangan yang diperoleh penyidik, Ferry menerima uang sebesar Sin$ 5 juta atau sekitar Rp55 miliar dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel berbintang di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Dari jumlah tersebut, Ferry mengaku mengambil bagian sekitar Rp5 miliar.
Usai menerima uang tersebut, Ferry langsung menuju kediaman Febrie Adriansyah di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan.
Namun menurut pengakuannya kepada penyidik, uang itu belum diterima saat itu.
"'Pegang dulu, dinginkan',” ujar Ferry kepada penyidik menirukan perintah Febrie. Saat itu persidangan kasus Asabri masih berlangsung.
Setelah Sidang Usai, Duit Rp50 Miliar Disebut Bergerak ke Cipete
Setelah proses persidangan perkara PT Asabri selesai, Ferry kembali menghubungi Febrie untuk menyerahkan sisa uang sekitar Rp50 miliar.
Menurut keterangan Ferry, Febrie tidak menerima uang tersebut secara langsung, melainkan mengarahkan agar penyerahan dilakukan kepada seseorang yang disebut sebagai utusannya.
Lokasi yang dipilih adalah depan salah satu restoran ayam cepat saji di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Utusan tersebut diketahui bernama Nurman Herin.
Inilah yang kini disebut penyidik sebagai titik awal dugaan perpindahan fisik uang setelah sebelumnya sempat "didiamkan" selama proses persidangan berlangsung.
Dari Restoran Ayam ke Money Changer
Setelah menerima uang dari Ferry, Nurman Herin disebut tidak berhenti di lokasi.
Berdasarkan hasil penyidikan, Nurman berjalan menuju Koin Money Changer yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi penyerahan.
Money changer tersebut berada tepat di samping kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete.
Dua lokasi itu kemudian ikut menjadi sasaran penggeledahan aparat kepolisian pada awal Juli 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita uang Rp7,2 miliar dari money changer serta Rp60 miliar dari kafe de'Clan Signature.
Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu rangkaian barang bukti yang kini didalami penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana.
Baca Juga: Terowongan Sasaksaat, Terowongan Kereta Api Bersejarah di Jalur Bandung
Kafe de'Clan Ikut Masuk Pusaran Penyidikan
Penyidikan juga menyoroti hubungan antara kafe de'Clan Signature dengan sejumlah nama yang kini terseret perkara.
Kafe tersebut sebelumnya diketahui dikelola Ferry Boboho sebelum kemudian diduga pengelolaannya diberikan kepada Nurman Herin bersama advokat Don Ritto.
Dalam perkara ini, Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian, Don membantah bahwa uang yang disita dari kafe tersebut berkaitan dengan tindak pidana.
Sementara itu, polisi masih mendalami keterkaitan antara lokasi penyerahan uang, money changer, hingga aktivitas di kafe tersebut sebagai bagian dari konstruksi perkara.
Penggeledahan Berlanjut hingga Rumah Sentul
Penyidikan kemudian berkembang hingga penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari lokasi tersebut, aparat menemukan brankas besar yang berisi uang tunai dan puluhan kilogram emas.
Secara keseluruhan, polisi menyita 74 kilogram emas serta uang tunai yang menurut penyidik mencapai ratusan miliar rupiah.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan mengapa penyidik kini menelusuri dugaan jalur perpindahan uang dari sejumlah lokasi sebelumnya.
Baca Juga: Fakta Menarik KA Gajayana, Kereta Legendaris Favorit Lintas Selatan
Febrie Membantah Seluruh Tuduhan
Febrie Adriansyah membantah keterlibatannya dalam tiga perkara korupsi yang kini disidik.
Ia mengakui pernah menangani perkara PT Asabri, namun menegaskan seluruh proses penanganannya dilakukan secara transparan.
"Tinggal dicek," katanya, Kamis pekan lalu.
Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan operasional kafe de'Clan Signature maupun kepemilikan aset yang dikaitkan dengan hasil tindak pidana.
"Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar,” kata dia.
Status Tersangka Tetap Berlaku
Meski penanganan perkara telah dialihkan dari Polri ke Kejaksaan Agung, status hukum Febrie Adriansyah tidak berubah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan status tersangka yang ditetapkan Polri tetap berlaku.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai tindak lanjut pelimpahan perkara dari Polri.
Sementara itu, Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Pujiyono Suwadi meminta penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sesuai alat bukti yang ditemukan. (lz)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan