SOLOBALAPAN.COM – Fakta baru kembali mencuat dalam perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie .
Kali ini, sorotan tertuju pada pengakuan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengenai dugaan adanya sandi rahasia yang diucapkan Febrie ketika ditawari uang sebesar Sin$ 5 juta atau sekitar Rp55 miliar dalam perkara PT Asabri pada 2022.
Menurut keterangan Ferry kepada penyidik, Febrie diduga tidak bersedia menerima uang tersebut secara langsung karena proses persidangan kasus Asabri saat itu masih berlangsung.
Sebagai gantinya, muncul instruksi yang disebut Ferry sebagai kode untuk "mendinginkan" uang tersebut hingga situasi dinilai aman.
Kasus ini menjadi salah satu materi yang ikut didalami penyidik setelah Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi.
Pengakuan Ferry Boboho Soal Kode "Pegang Dulu, Dinginkan"
Perkara ini bermula dari pemeriksaan Ferry Boboho setelah dirinya ditangkap pada Juli 2025 dalam perkara berbeda. Saat diperiksa, penyidik turut menggali kedekatannya dengan Febrie Adriansyah.
Dalam pemeriksaan itu, Ferry mengungkap dugaan adanya permintaan uang kepada pengusaha properti Tan Kian agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan kasus PT Asabri yang saat itu ditangani Kejaksaan Agung.
Ferry mengaku menerima uang sebesar Sin$ 5 juta yang dibungkus dalam tas merah dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel berbintang di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Dengan nilai kurs saat itu, jumlah tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp55 miliar. Ferry mengaku mengambil bagian sebesar Rp5 miliar, sementara sekitar Rp50 miliar rencananya akan diserahkan kepada Febrie Adriansyah.
Namun, ketika Ferry mendatangi rumah Febrie di kawasan Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, uang tersebut disebut belum diterima.
Menurut pengakuan Ferry kepada penyidik, Febrie justru memberikan instruksi singkat.
"'Pegang dulu, dinginkan',” ujar Ferry kepada penyidik menirukan perintah Febrie.
Ferry menyebut alasan uang itu belum diterima karena proses persidangan perkara PT Asabri saat itu masih berlangsung.
Uang Baru Diserahkan Setelah Sidang Selesai
Ferry mengatakan dirinya baru kembali menghubungi Febrie setelah persidangan kasus Asabri selesai.
Saat itulah, menurut keterangannya, Febrie mengarahkan agar uang sekitar Rp50 miliar tersebut diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai utusannya.
Orang tersebut diketahui bernama Nurman Herin.
Penyerahan dilakukan di depan salah satu restoran ayam cepat saji di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Setelah menerima uang dari Ferry, Nurman disebut berjalan menuju sebuah money changer yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertemuan.
Gerai penukaran uang tersebut berada tepat di samping Cafe de'Clan Signature, lokasi yang kemudian ikut digeledah aparat kepolisian dalam pengembangan perkara.
Penggeledahan Cipete hingga Sentul
Kasus ini berkembang setelah polisi melakukan serangkaian penggeledahan pada 8-10 Juli 2026.
Di kawasan Cipete, penyidik menggeledah Cafe de'Clan Signature dan sebuah money changer yang lokasinya berdampingan.
Dari money changer, polisi menyita uang sekitar Rp7,2 miliar. Sementara dari Cafe de'Clan Signature ditemukan uang sekitar Rp60 miliar.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor.
Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan tujuh koper yang berisi 74 kilogram emas batangan serta uang tunai sehingga total nilai aset yang disita disebut mencapai sekitar Rp476 miliar.
Febrie membenarkan rumah di Sentul merupakan miliknya, namun membantah seluruh dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepadanya.
"Mengenai uang yang ditemukan, sudah saya jelaskan bahwa itu ada pemiliknya, ada kegiatan, dan ada orang-orang yang menerima kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar," kata Febrie.
Ia juga membantah memiliki keterkaitan dengan Cafe de'Clan Signature maupun kepemilikan emas dan uang yang dikaitkan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: Aku Sebelum Aku', Film Baru Gina S. Noer yang Mengajak Penonton Menyelami Luka dan Sejarah Keluarga
Febrie dan Don Ritto Tetap Berstatus Tersangka
Sementara itu, Kejaksaan Agung memastikan pelimpahan perkara dari Polri tidak mengubah status hukum para tersangka.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Febrie Adriansyah (FA) dan Don Ritto (DR) tetap berstatus tersangka.
"Benar, FA dan D tetap tersangka sebagaimana telah ditetapkan oleh penyidik Polri," kata Anang.
Menurutnya, Kejagung memang telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah perkara dilimpahkan dari Polri.
Sprindik tersebut masing-masing menangani dugaan korupsi PT Krakatau Steel, dugaan korupsi tata kelola batu bara PLTU, serta dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025.
Anang menjelaskan bahwa penerbitan sprindik hanya merupakan prosedur agar seluruh tindakan penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Komisi Kejaksaan Minta Perkara Dikembangkan
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Pujiyono Suwadi, meminta penyidikan tidak berhenti hanya pada dua nama tersangka.
Menurutnya, apabila konstruksi perkara menggunakan pasal gratifikasi ataupun pemerasan, maka penyidik harus mengungkap siapa pihak yang memberi, menerima, maupun pihak lain yang menikmati aliran dana tersebut.
Ia juga menilai penyidikan harus dikembangkan apabila ditemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.
Pujiyono menegaskan seluruh proses harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti agar publik memperoleh kepastian hukum mengenai arah penanganan perkara.
Baca Juga: Kejagung Digugat Praperadilan di PN Solo! Buntut Dihentikannya Pendataan MBG
Febrie Membantah Seluruh Dugaan
Di sisi lain, Febrie Adriansyah membantah seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Ia mengakui pernah menangani perkara PT Asabri ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus, namun menegaskan seluruh proses hukum dilakukan secara transparan.
"Tinggal dicek," katanya.
Ia juga membantah memiliki keterlibatan dengan Cafe de'Clan Signature maupun berbagai aset yang dikaitkan dengan perkara tersebut. (LZ)
Editor : Laila ZakiyaSumber : Solo Balapan