Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Tempoe Doeloe Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Yuenchi Arwindi Sudah Menikah atau Belum? Pengacara Cantik yang Terseret Isu 'Ani-Ani' Kasus Korupsi Kejagung

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 15 Juli 2026 | 18:02 WIB
Yuenchi Arwindi.
Yuenchi Arwindi.

SOLOBALAPAN, HUKUM — Jagat media sosial kembali diguncang oleh isu miring yang menyeret lingkaran kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kali ini, seorang pengacara muda bernama Yuenchi Arwindi secara tegas buka suara demi membantah tudingan liar netizen yang menuduh dirinya sebagai wanita simpanan (ani-ani) dari eks Jampidsus tersebut.

Klarifikasi terbuka ini disampaikan oleh Yuenchi melalui sebuah unggahan video yang kemudian viral dan dibagikan ulang oleh akun Threads @viralbae17 pada Rabu (15/7/2026).

Yuenchi merasa nama baik serta integritas profesinya sebagai advokat telah diinjak-injak oleh pemberitaan tidak kredibel di dunia maya.

Bantahan Keras di Bawah Sumpah dan Asal-Usul Fitnah

Dalam pernyataan resminya, perempuan yang tergabung dalam organisasi advokat Peradi ini mengeklaim secara berani di bawah sumpah bahwa dirinya sama sekali tidak memiliki hubungan spesial, tidak pernah menjadi tempat pencucian aset, ataupun menerima aliran dana miliaran rupiah dari Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Profil Rugun Saragih, Istri Eks Jampidsus Febrie Adriansyah yang Ikut Disorot Terkait Rumah Mewah Sentul

Bahkan, ia menegaskan tidak pernah bertatap muka langsung maupun berkomunikasi lewat gawai dengan Febrie.

Yuenchi menduga tuduhan tak berdasar ini sengaja diembuskan lantaran rekam jejak pekerjaannya di masa lalu yang secara kebetulan berada di dekat pusaran Korps Adhyaksa.

Pernyataan Tegas Yuenchi Arwindi: "Dengan ini saya menyatakan dengan sebenar-benarnya, sumpah demi Allah SWT, demi Tuhan Yang Maha Esa terkait tuduhan yang mengatakan saya sebagai simpanan, ani-ani, serta penyimpanan aset atau menerima uang miliaran adalah tidak benar dan tidak berdasar.

Saya menduga hal ini terjadi karena saya pernah melakukan pekerjaan sebagai advokat di salah satu kantor hukum yaitu berinisial BS yang berada di sekitar kantor Kejaksaan Agung, tetapi saya melakukannya secara profesional," tegas Yuenchi dalam video klarifikasinya.

Tabel Biodata, Profil Profesi, dan Poin Klarifikasi Yuenchi Arwindi

Guna memberikan pemetaan informasi yang rapi, objektif, dan transparan mengenai latar belakang sang pengacara yang tengah berjuang memulihkan nama baiknya, berikut adalah rangkuman datanya:

Komponen Profil & Kasus Rincian Fakta Lapangan Catatan & Status Hukum
Nama Lengkap Yuenchi Arwindi Menjadi korban pencemaran nama baik di media sosial.
Tempat / Tanggal Lahir Lampung Tengah, 30 Mei 1996 Saat ini menginjak usia 30 tahun (per 2026).
Status Hubungan Lajang / Belum Menikah Anak pertama dari dua bersaudara.
Pekerjaan Utama Advokat / Pengacara (Anggota Peradi) Diambil sumpah resmi di Pengadilan Tinggi Bandar Lampung.
Pekerjaan Sampingan Selebgram Aktif di media sosial dengan akun Instagram @yuenchiarwindi.
Hubungan dengan Febrie Tidak Ada Hubungan Sama Sekali Tidak pernah bertemu, menelepon, ataupun bertukar pesan teks.
Langkah Hukum Terkini Proses inventarisasi akun penyebar hoaks Bersiap melayangkan laporan resmi berbasis UU ITE ke kepolisian.

Siap Ambil Langkah Hukum dan Imbau Asas Praduga Tak Bersalah

Yuenchi memastikan dirinya tidak akan tinggal diam melihat martabat profesinya dirusak oleh akun-akun anonim.

Saat ini, ia bersama timnya sedang melakukan pendataan dan inventarisasi digital secara menyeluruh terhadap akun-akun media sosial maupun media online abal-abal yang kedapatan menyebarkan disinformasi tersebut.

Dirinya berkomitmen penuh untuk membawa kasus pencemaran nama baik ini ke meja penyidik kepolisian dalam waktu dekat agar memberikan efek jera bagi para pelaku produksi hoaks.

Sebagai penutup, Yuenchi meminta seluruh lapisan masyarakat Indonesia untuk menjadi pengguna internet yang cerdas dan bijak.

Ia mengimbau publik untuk tidak menelan mentah-mentah informasi yang belum terverifikasi kebenarannya serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) terhadap hak setiap warga negara.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
Febrie Adriansyah Yuenchi Arwindi pengacara