SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani tidak hanya mengungkap dugaan aliran uang miliaran rupiah, tetapi juga membuka praktik komunikasi yang disebut dilakukan menggunakan kode-kode berbahasa Jawa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sejumlah kalimat dalam bahasa Jawa diduga dipakai sebagai isyarat untuk meminta setoran dari aparatur sipil negara (ASN), terutama di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Yang menarik, menurut penyidik, pola tersebut diduga bukan praktik baru. KPK menyebut penggunaan kode-kode tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang sudah berlangsung pada masa kepemimpinan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, yang juga merupakan suami Etik Suryani.
KPK Sebut Etik Diduga Melanjutkan "Tradisi" Bupati Sebelumnya
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya kesinambungan pola permintaan setoran antara kepemimpinan sebelumnya dengan masa Etik Suryani.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ bupati sebelumnya yang juga merupakan suami dari ETS," ujar Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu temuan penting dalam perkara dugaan pemerasan yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Menurut KPK, praktik tersebut diduga dilakukan melalui mekanisme setoran upah pungut maupun setoran rutin OPD, dengan sejumlah kode yang dipahami oleh pihak-pihak tertentu di lingkungan birokrasi.
Baca Juga: Respons OTT KPK di Sukoharjo, Wali Kota Solo Ajak Masyarakat Awasi Pengelolaan Anggaran
Daftar Kode Bahasa Jawa yang Diungkap KPK
Dalam konferensi pers, KPK membeberkan beberapa kalimat yang diduga digunakan sebagai kode saat meminta setoran kepada bawahan.
1. "Tambahan upah pungut kae ono tho?"
Kalimat pertama yang diungkap penyidik adalah:
"Dengan kode perintah 'tambahan upah pungut kae ono tho?' yang artinya tambahan upah pungut itu ada kan?" lanjut dia.
Menurut penyidik, kalimat tersebut diduga digunakan untuk menanyakan keberadaan dana insentif yang kemudian diminta sebagai setoran.
2. "Kowe mrene kan ora bayar, padakno karo bapak"
Kode berikutnya menjadi salah satu yang paling banyak disorot karena disebut berkaitan langsung dengan besaran setoran.
"(Kode perintah) Kowe mrene kan ora bayar artinya kamu ke sini kan tidak membayar, padakno karo bapak artinya: samakan dengan bapak. Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan Bupati sebelumnya," imbuh Asep.
Menurut penjelasan KPK, frasa "padakno karo bapak" diduga menjadi isyarat agar nominal setoran mengikuti pola ketika bupati sebelumnya masih menjabat.
Dalam penjelasan lain, Asep juga mengatakan:
"Adapun besaran permintaan tersebut juga diduga meneruskan 'warisan' dari bupati sebelumnya dengan kode 'padakno karo Bapak' (samakan dengan Bapak)," tutur Asep.
3. "Wes dilantik ojo mendeleng wae"
Penyidik juga mengungkap kode yang disebut berasal dari masa kepemimpinan Wardoyo Wijaya.
"Di mana bupati sebelumnya juga memerintahkan jajaran BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah) saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Maksudnya agar pegawai pada BPKAD tersebut memberikan setoran kepada bupati saat itu," jelas Asep.
Menurut KPK, kalimat tersebut diduga menjadi bagian dari pola komunikasi yang digunakan untuk meminta bawahan memberikan setoran.
4. "Golekno 500 akhir tahun"
Selain kepada pegawai BPKAD, penyidik juga mengungkap dugaan adanya kode lain yang digunakan terhadap jajaran Bagian Umum.
"Di mana pada periode bupati sebelumnya, juga meminta setoran kepada pegawai Bagian Umum, dengan perintah 'golekno 500 akhir tahun' (carikan 500 juta untuk akhir tahun)," imbuhnya.
KPK menduga pola tersebut kemudian berlanjut ketika Etik Suryani menjabat Bupati Sukoharjo.
Baca Juga: Nama Terseret Isu Febrie Adriansyah, Celine Evangelista Unggah Quotes Hadis di Instagram Story
SK Bupati Diduga Dipakai sebagai Dasar Penarikan Setoran
Selain penggunaan kode-kode berbahasa Jawa, penyidik juga menduga terdapat pemanfaatan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Asep menjelaskan:
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Asep.
Setelah SK diterbitkan, KPK menduga Kepala BPKAD diminta menghimpun sekitar 40 persen insentif yang diterima sejumlah pegawai.
Dugaan Setoran Mencapai Rp2,93 Miliar
Dalam perkara tersebut, KPK menduga praktik setoran berlangsung sejak 2021 hingga 2026.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar," ungkap Asep.
Selain itu, penyidik juga menduga terdapat setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD), serta dugaan penerimaan uang yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan.
Baca Juga: Wisata Edukasi Museum Kereta Api Ambarawa: Pesona Lokomotif Uap Berusia Satu Abad
Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, yaitu:
-
Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo nonaktif.
-
Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
-
Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
Penyidik juga menyatakan masih mendalami berbagai pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut, termasuk membuka peluang meminta keterangan mantan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. (lz)
Editor : Laila Zakiya