Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Masuk Kategori Megakorupsi! Total Kerugian Negara Rp34,6 Triliun di Pusaran Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Rinciannya

Laila Zakiya • Senin, 13 Juli 2026 | 09:04 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)

 

SOLOBALAPAN.COM - Kasus hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik. Selain karena status tersangka yang diumumkan aparat penegak hukum, perkara ini juga menyita perhatian lantaran dikaitkan dengan tiga kasus korupsi bernilai fantastis.

Jika dijumlahkan berdasarkan nilai kerugian negara yang pernah diungkap kepada publik dalam masing-masing perkara, total angkanya mencapai sekitar Rp34,68 triliun atau dibulatkan menjadi Rp34,6 triliun.

Tiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), skandal investasi PT Asabri, hingga proyek pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel yang mangkrak.

Kasus-kasus tersebut kini menjadi sorotan karena telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Total Kerugian Negara Tembus Rp34,6 Triliun

Berdasarkan data yang pernah dipublikasikan aparat penegak hukum pada masing-masing perkara, rincian nilai kerugian negara adalah sebagai berikut:

Jika dijumlahkan:

Rp5 triliun + Rp22,78 triliun + Rp6,9 triliun = Rp34,68 triliun.

Nilai tersebut menjadi salah satu angka kerugian negara terbesar yang muncul dalam rangkaian perkara yang kini menyeret nama mantan Jampidsus tersebut.

Baca Juga: KPK Perbarui Data OTT Sukoharjo: Bukan 5 Orang, Total 18 Orang Diamankan di Solo Raya, 9 Dibawa ke Jakarta

1. Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Rugikan Negara Rp5 Triliun

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Menurut Kortas Tipidkor Polri, dugaan penyimpangan tersebut terjadi sejak 2018 dan disebut berdampak pada pemadaman listrik di berbagai wilayah Indonesia.

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo menjelaskan bahwa dugaan kerugian negara berasal dari kerugian keuangan negara maupun dampak terhadap perekonomian nasional.

"Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun," kata Robertus.

Kasus ini menjadi salah satu perkara yang kemudian menyeret nama Febrie Adriansyah.

2. Skandal Asabri Menjadi Penyumbang Kerugian Terbesar

Dari tiga perkara tersebut, kasus PT Asabri menjadi penyumbang kerugian negara paling besar.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun akibat penyimpangan pengelolaan investasi sepanjang 2012 hingga 2019.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 2021, Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan:

“Nilai kerugian negara yang timbul sebagai akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri selama tahun 2012 sampai dengan 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun,” tutur Agung.

Kerugian tersebut berasal dari investasi saham dan reksa dana yang dilakukan tidak sesuai ketentuan dan belum dapat dipulihkan hingga waktu penghitungan dilakukan.

Baca Juga: Hasil Memeras Anak Buah? KPK Sita Logam Mulia hingga Dolar Singapura dan Australia Senilai Miliaran dari OTT Bupati Sukoharjo

3. Proyek Mangkrak Krakatau Steel Bernilai Rp6,9 Triliun

Perkara ketiga berkaitan dengan pembangunan Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya mengungkapkan dugaan kerugian negara mencapai Rp6,9 triliun.

Nilai tersebut merupakan pembiayaan yang telah dikeluarkan untuk proyek pembangunan pabrik yang pada akhirnya tidak dapat dimanfaatkan.

“Diduga kerugian negara yang timbul sebesar Rp 6,9 triliun sesuai pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium himbara,” ucap Burhanuddin.

Dalam penjelasannya, proyek yang semula bernilai sekitar Rp4,7 triliun membengkak hingga Rp6,9 triliun setelah beberapa kali addendum kontrak.

Pembangunan tersebut kemudian disebut mangkrak dan hasil pekerjaannya tidak dapat dimanfaatkan.

“Hasil pekerjaan saat ini tidak bisa dimanfaatkan. Ini sama sekali, mangkrak, karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan dikerjakan,” ucap dia.

Tiga Perkara Resmi Dilimpahkan ke Kejaksaan Agung

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan Kejaksaan Agung secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara tersebut dari Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

"Berkenan pada sore hari ini kami secara formal akan menerima penyerahan perkara tiga perkara, yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan profesionalisme dan sinergi bersama-sama," kata Rudi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Dalam perkembangan perkara, Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua tersangka, yakni seorang pihak swasta berinisial DR dan Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Terbongkar! Arti Kode 'Padakno karo Bapak' di Kasus Korupsi Bupati Sukoharjo, KPK: Samakan Setoran dengan Era Suaminya

Komisi III DPR Sebut Masuk Kategori Megakorupsi

Besarnya nilai kerugian negara membuat perkara tersebut mendapat perhatian khusus dari Komisi III DPR RI.

Komisi III bahkan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi proses penanganan perkara agar berjalan secara transparan dan profesional.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai perkara ini layak dikategorikan sebagai megakorupsi.

"Karena ini merupakan kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu megakorupsi. Mengingat jumlah barang bukti yang disita, yang sudah diamankan itu saja sudah demikian besarnya," ucapnya.

Sementara itu, KPK menyatakan belum mengambil alih penanganan perkara karena hingga saat ini belum terdapat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang KPK untuk melakukan pengambilalihan penyidikan. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Febrie Adriansyah #kasus korupsi #jampidsus