SOLOBALAPAN.COM – Skandal dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, terus terkuak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemotongan paksa insentif pegawai di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo yang berlangsung selama bertahun-tahun.
Dalam perkara ini, KPK menduga hampir setengah dari insentif yang seharusnya diterima aparatur sipil negara (ASN) justru dipotong dan disalurkan sebagai setoran upah pungut yang berujung ke tangan Etik Suryani. Dari skema tersebut, penyidik mencatat total penerimaan yang diduga dinikmati Etik mencapai Rp2,93 miliar selama periode 2021 hingga 2026.
KPK Sebut Hak Pegawai Dipotong Hingga 40 Persen
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dugaan pemerasan dilakukan melalui mekanisme pemotongan insentif yang diterima pegawai BPKAD.
Menurut penyidik, Etik diduga memanfaatkan dua Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai dasar administrasi yang kemudian dijadikan alat menjalankan praktik tersebut.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
KPK menyebut Etik kemudian memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan sebagian insentif para pegawai.
"ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.
Artinya, dari insentif yang seharusnya diterima penuh oleh ASN, sekitar 40 persen diduga dipotong sebagai setoran yang kemudian dikumpulkan secara berjenjang sebelum akhirnya diteruskan kepada Etik Suryani.
Baca Juga: 5 Fakta Unik Stasiun Solo Balapan, Ikon Perkeretaapian yang Menyimpan Banyak Cerita
Alur Dugaan Pemerasan Berjalan Terstruktur
KPK mengungkap Richard Tri Handoko tidak bekerja sendiri. Setelah menerima perintah dari Etik, Richard disebut menginstruksikan pejabat eselon III di lingkungan BPKAD agar menyerahkan potongan insentif kepada Nardi (ND), yang saat itu menjabat Sekretaris BPKAD periode 2021–2026.
Dari tangan Nardi, uang tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Etik Suryani.
Selain skema pemotongan insentif pegawai, penyidik juga menemukan dugaan pengumpulan dana rutin dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, diduga ditugaskan mengoordinasikan pengumpulan dana tersebut.
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
Total Uang yang Diduga Masuk ke Kantong Pribadi
Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengungkap besarnya dana yang diduga diterima Etik melalui berbagai jalur.
Untuk setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo selama periode 2024–2026, jumlahnya mencapai sekitar Rp840 juta, dengan rincian:
-
Tahun 2024 sebesar Rp245 juta.
-
Tahun 2025 sebesar Rp350 juta.
-
Tahun 2026 sebesar Rp245 juta.
Sementara dana yang sebelumnya dikumpulkan Richard Tri Handoko dari mekanisme setoran OPD pada periode 2022–2024 disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Di luar itu, KPK mencatat penerimaan terbesar berasal dari dugaan pemotongan upah pungut ASN.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
OTT KPK Berawal dari Dugaan Pemerasan ASN
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Solo Raya pada 9 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menegaskan operasi tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7).
Dalam operasi tersebut, KPK membawa sembilan orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri dari ASN Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan pihak swasta yang diamankan dari wilayah Wonogiri, Solo, serta Sukoharjo.
Selain mengamankan para pihak, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai rupiah, serta valuta asing dalam bentuk dolar Australia dan dolar Singapura.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.
Baca Juga: Kisah Penjaga Kenangan Audio Jadul di Kota Solo, Tangan Dingin Ferry Sulap Rongsokan Jadi Cuan
Etik Resmi Ditahan Bersama Dua Anak Buahnya
Usai pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni:
-
Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo.
-
Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
-
Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 10 Juli hingga 29 Juli 2026.
KPK menduga para tersangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hingga kini proses penyidikan masih terus berlangsung. KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya aliran dana lain maupun pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan skema pemerasan tersebut. (lz)
Editor : Laila Zakiya