SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, memasuki babak baru setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar modus yang disebut terstruktur dalam praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN).
Tak sekadar meminta setoran dari bawahannya, KPK menduga Etik Suryani menggunakan dua Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai instrumen untuk menjalankan praktik pemotongan insentif pegawai secara sistematis.
Modus tersebut terungkap setelah KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka bersama dua pejabat Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam kasus dugaan pemerasan yang mencuat dari operasi tangkap tangan (OTT) di Solo Raya.
KPK Ungkap Dua SK Bupati Diduga Jadi Alat Pemerasan
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyidik menemukan dugaan penyalahgunaan dua Surat Keputusan Bupati Tahun 2026.
Kedua aturan tersebut meliputi:
-
SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
-
SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Menurut KPK, kedua SK itu bukan sekadar mengatur penerima insentif, tetapi diduga dimanfaatkan sebagai dasar untuk memotong sebagian hak pegawai.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).
Insentif ASN Diduga Dipotong 40 Persen
KPK menyebut Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan potongan insentif dari pegawai.
Besaran potongan yang diminta bahkan mencapai sekitar 40 persen dari insentif yang diterima masing-masing ASN.
"ETS meminta saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.
Setelah itu, Richard disebut meneruskan instruksi tersebut kepada para pejabat eselon III di lingkungan BPKAD. Uang hasil potongan kemudian dikumpulkan melalui Sekretaris BPKAD, Nardi (ND), sebelum akhirnya diserahkan kepada Etik Suryani.
Tak Hanya ASN BPKAD, OPD Juga Diduga Dipungut Setoran
Praktik dugaan pemerasan tidak berhenti pada insentif pegawai BPKAD.
KPK juga mengungkap adanya dugaan "setoran rutin OPD" yang dikumpulkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM).
"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.
Penyidik menyebut selama periode 2024-2026 saja, setoran rutin OPD yang diterima Etik mencapai sekitar Rp840 juta.
Selain itu, uang yang dikumpulkan Richard dari mekanisme serupa pada periode sebelumnya juga disebut mencapai sekitar Rp1,2 miliar.
Baca Juga: Selingkuh hingga Hamil, Pria Beristri dan Gadis Asal Tegal Nekat Buang Bayi di KA Sancaka
Total Dugaan Penerimaan Capai Rp2,93 Miliar
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK menyebut total dugaan penerimaan dari skema pemotongan upah pungut tersebut mencapai hampir Rp3 miliar.
"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.
Selain dugaan pemotongan insentif, KPK juga masih mendalami dugaan penerimaan lain yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan di lingkungan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.
OTT Berujung Penetapan Tiga Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di wilayah Solo Raya pada Kamis (9/7/2026).
Awalnya KPK mengonfirmasi adanya OTT terkait dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah.
"Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (10/7).
Dalam operasi tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing.
"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia, kemudian juga ada dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran rupiah," ungkapnya.
Setelah proses pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni:
-
Etik Suryani selaku Bupati Sukoharjo.
-
Richard Tri Handoko selaku Kepala BPKAD Kabupaten Sukoharjo.
-
Tri Mulyo selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
Ketiganya kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi. (lz)
Editor : Laila Zakiya