SOLOBALAPAN.COM – Pengakuan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengenai rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, Bogor, justru memunculkan pertanyaan baru. Pasalnya, properti yang diakuinya sebagai rumah pribadi sejak lama itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025.
Sorotan terhadap administrasi pelaporan kekayaan itu semakin menguat setelah Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).
Menurut Anang, pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu jalannya penanganan perkara di lingkungan Jampidsus.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.
Ia juga meminta seluruh pihak tetap menghormati proses hukum yang berlangsung.
"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.
Baca Juga: KPK Segel Ruang Sekda dan Kabag Umum Sukoharjo, Jantung Birokrasi Mulai Lumpuh?
Febrie Akui Rumah Sentul Milik Pribadi
Sehari sebelum pengunduran dirinya diumumkan, Febrie Adriansyah tampil dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjawab berbagai isu yang berkembang terkait penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui rumah yang digeledah penyidik di kawasan Sentul merupakan miliknya.
"Terkait dengan rumah Sentul, ya, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ujar Febrie dalam tayangan Breaking News Metro TV, Jumat 10 Juli 2026.
Febrie menegaskan seluruh proses kepemilikan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai prosedur hukum.
"Kemudian juga ada beberapa kegiatan bangunan yang bisa dicek. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara mungkin yang sudah sesuai prosedur hukum," katanya.
Mengapa Rumah Sentul Tidak Ada di LHKPN?
Pengakuan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan karena berdasarkan penelusuran terhadap LHKPN periodik 2025, rumah di Sentul tidak tercantum sebagai bagian dari aset yang dilaporkan.
Dalam laporan kekayaan terakhirnya, Febrie hanya mencantumkan lima aset tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung.
Adapun rincian aset tanah dan bangunan yang dilaporkan meliputi:
-
Tanah dan bangunan di Jakarta Selatan.
-
Dua bidang tanah di Tangerang Selatan.
-
Sebidang tanah di Bandung.
-
Tanah dan bangunan warisan di Jakarta Selatan.
Tidak terdapat aset berupa tanah maupun bangunan yang beralamat di kawasan Sentul, Bogor.
Padahal, dalam konferensi pers, Febrie menyatakan rumah tersebut telah dimilikinya sejak lama dan proses kepemilikannya dapat ditelusuri.
Selain aset properti tersebut, total kekayaan yang dilaporkan Febrie dalam LHKPN 2025 mencapai Rp18.261.445.180, terdiri dari kendaraan, kas, serta harta bergerak lainnya.
Polisi Sita Emas 74 Kilogram dan Uang di Rumah Sentul
Rumah di kawasan Parahyangan Golf, Sentul, menjadi perhatian publik setelah menjadi lokasi penggeledahan tim gabungan Polri dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan brankas berisi emas batangan serta uang dalam jumlah besar.
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," ungkap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Selain uang dan emas, polisi turut menyita dokumen, telepon seluler, hingga sejumlah foto keluarga yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Baca Juga: Lolos Masa Kritis di NICU, Bayi Kebun Jagung Sekarsuli Klaten Dinyatakan Sehat
Febrie Klaim Uang Memiliki Pemilik yang Jelas
Menanggapi temuan tersebut, Febrie mengatakan seluruh uang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.
"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie.
Dalam kesempatan berbeda ia juga menyampaikan:
"Mengenai ada uang yang ditemukan di rumah Sentul, itu ada yang punya. Ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatannya bisa ditanya, ya. Ada bangunannya, bisa nanti dicek," ucapnya.
Febrie juga membantah memiliki keterkaitan dengan lokasi usaha di kawasan Cipete yang turut digeledah penyidik.
"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete," tegasnya.
Perbedaan antara pengakuan Febrie mengenai kepemilikan rumah di Sentul dengan data yang tercantum dalam LHKPN menjadi perhatian publik.
Namun hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, maupun penyidik Polri yang menyatakan adanya pelanggaran terkait pelaporan LHKPN oleh Febrie Adriansyah. Proses hukum yang sedang berlangsung masih berada dalam kewenangan aparat penegak hukum, sementara seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. (LZ)
Editor : Laila Zakiya