Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kurang dari 24 Jam Setelah Bantah Mundur, Plot Twist! Kejagung Umumkan Febrie Adriansyah Lepas Jabatan Jampidsus

Laila Zakiya • Sabtu, 11 Juli 2026 | 10:28 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)

 

SOLOBALAPAN.COM - Publik dikejutkan oleh perubahan situasi yang berlangsung sangat cepat terkait posisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Kurang dari 24 jam setelah tampil di hadapan media dan membantah isu dirinya akan mundur, Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026) justru mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus.

Perubahan sikap tersebut langsung menjadi sorotan karena sehari sebelumnya Febrie masih menegaskan dirinya tetap menjalankan tugas sebagai pimpinan Jampidsus dan masih menerima arahan langsung dari Jaksa Agung.

Jumat Siang, Febrie Tegaskan Masih Jalankan Tugas sebagai Jampidsus

Pada Jumat (10/7/2026), Febrie Adriansyah akhirnya muncul di hadapan publik setelah beberapa hari namanya menjadi perhatian menyusul penyidikan dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN yang tengah dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Dalam konferensi pers tersebut, Febrie menepis berbagai isu yang berkembang, termasuk kabar dirinya akan mundur ataupun dicopot dari jabatan Jampidsus.

Ia bahkan menegaskan bahwa hingga pagi sebelum konferensi pers berlangsung, dirinya masih menerima instruksi langsung dari pimpinan Kejaksaan Agung.

"Hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” kata dia.

Menurut Febrie, arahan tersebut berkaitan dengan percepatan penyelesaian sejumlah perkara besar yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dapat dilimpahkan ke persidangan.

Baca Juga: Keluar Pukul 05.41 WIB Tanpa Sepatah Kata! Penampilan Kasual Bupati Sukoharjo Usai Diperiksa KPK Jadi Sorotan

Febrie Minta Publik Menunggu Proses Hukum

Selain membantah isu pengunduran diri, Febrie juga memberikan penjelasan mengenai sejumlah lokasi yang digeledah penyidik.

Ia membantah memiliki keterkaitan dengan bisnis yang ramai diperbincangkan di kawasan Cipete.

"Dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete."

Sementara terkait rumah di kawasan Sentul yang ikut digeledah, Febrie mengaku properti tersebut memang miliknya.

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal."

Ia juga menjelaskan mengenai uang yang ditemukan penyidik.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum."

Baca Juga: KPK Segel Ruang Sekda dan Kabag Umum Sukoharjo, Jantung Birokrasi Mulai Lumpuh?

Sabtu Pagi, Kejagung Umumkan Pengunduran Diri Diterima

Situasi berubah drastis pada Sabtu pagi.

Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Kejagung menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Sabtu (11/7/2026).

Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena keluar kurang dari satu hari setelah Febrie masih menyatakan dirinya aktif menerima perintah sebagai Jampidsus.

Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan

Meski terjadi pergantian pada posisi Jampidsus, Kejaksaan Agung memastikan seluruh penanganan perkara tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Selain itu, Kejagung juga mengimbau masyarakat agar tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang.

Baca Juga: Presiden Prabowo Sindir Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Gagal Tembus Piala Dunia: Terus Terang Saya Resah!

Sebelumnya Febrie Menegaskan Seluruh Kinerja Jampidsus Tetap Berjalan

Dalam konferensi pers sehari sebelumnya, Febrie juga sempat menyampaikan bahwa seluruh jajaran Jampidsus tetap bekerja normal di tengah berbagai pemberitaan yang berkembang.

Ia mengatakan:

"Pada hari ini kami akan menyampaikan beberapa penjelasan kepada masyarakat, kepada publik, seperti yang kita ketahui begitu banyaknya pemberitaan dan informasi yang beredar terkait tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Polri, yang di dalam pemberitaannya menyangkut institusi Kejaksaan maupun pejabatnya."

Febrie juga menambahkan:

"Yang pertama, kami memastikan bahwa seluruh kegiatan dan tugas yang telah diperintahkan kepada kami dan rekan-rekan semua di Gedung Bundar yang sedang melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas-tugas di lapangan dalam mengeksekusi barang-barang bukti, ini tetap berjalan. Bahkan saya monitor tetap sesuai dengan SOP, berjalan dengan cepat."

Dalam kesempatan yang sama, ia meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan atas berbagai informasi yang beredar.

"Yang keempat, kami memahami bahwa setiap dinamika dalam proses penegakan hukum dapat menimbulkan perhatian publik. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menyikapi setiap informasi secara bijaksana berdasarkan fakta yang utuh agar mendapatkan pemahaman yang benar."

Baca Juga: Demi Tiket Promosi Liga 1, Lini Pertahanan dan Tengah PSIS Semarang Kian Mewah Bertabur Pemain Berpengalaman

Publik Menanti Kelanjutan Proses Hukum

Perubahan situasi yang berlangsung dalam hitungan jam menjadikan perkembangan ini sebagai salah satu peristiwa yang paling menyita perhatian publik.

Di satu sisi, pada Jumat siang Febrie masih tampil sebagai Jampidsus aktif dan menyampaikan bahwa dirinya tetap menerima arahan dari pimpinan Kejaksaan Agung. Namun, pada Sabtu pagi, Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung telah menerima pengunduran dirinya dengan alasan menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.

Ke depan, perhatian publik diperkirakan masih akan tertuju pada perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung serta kebijakan Kejaksaan Agung terkait pengisian jabatan Jampidsus agar penanganan perkara-perkara strategis tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan pernyataan resmi yang termuat dalam sumber yang diberikan pengguna. Proses hukum yang disebutkan masih berlangsung. Seluruh pihak yang terkait tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Febrie Adriansyah #jampidsus