Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Heboh Temuan Rp67,2 Miliar di Cipete Diduga Seret Nama Jampidsus Febrie Adriansyah, Ini Fakta Penggeledahan hingga Rumah Dijaga Ketat TNI

Laila Zakiya • Kamis, 9 Juli 2026 | 09:33 WIB
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)
Jampidsus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah. (Antara)

 

SOLOBALAPAN.COM – Temuan uang senilai Rp67,2 miliar di Kafe de'Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik setelah proses penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026).

Di tengah penyidikan tersebut, nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ikut ramai diperbincangkan di media sosial.

Hal itu dipicu oleh sejumlah peristiwa yang terjadi pada hari yang sama, mulai dari pengamanan di kediamannya hingga berbagai spekulasi yang berkembang di ruang digital.

Namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan temuan uang tersebut berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Laka Maut Jalur Solo-Purwodadi Kalijambe: Pemuda Asal Gemolong Tewas Alami Cedera Kepala

Temuan Rp67,2 Miliar di Kafe de'Clan Jadi Sorotan

Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Kafe de'Clan Signature dan Point Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penyidik melakukan penggeledahan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, gratifikasi, suap, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi batu bara PLN, PT Asabri, serta Krakatau Steel.

Dalam proses tersebut, polisi menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari restoran.

Video yang beredar memperlihatkan petugas menggeser lemari kayu sebelum menemukan brankas yang tertanam di dalam dinding.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan tujuan penggeledahan tersebut.

"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi, tentang dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," kata Victor, Rabu (8/7/2026).

Selain brankas, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura yang masih dilakukan penghitungan saat itu.

Baca Juga: Bongkar Impor HP Ilegal Cina Senilai Rp253 Miliar, Bareskrim Seret Dua WNA dan Buru Satu Direktur yang Kabur

Mengapa Nama Febrie Adriansyah Ikut Ramai?

Di saat proses penggeledahan berlangsung, perhatian publik juga tertuju pada kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejumlah prajurit TNI terlihat melakukan pengamanan di sekitar rumah tersebut hingga malam hari.

Kondisi itu kemudian memicu berbagai spekulasi di media sosial yang mengaitkan pengamanan tersebut dengan rangkaian penggeledahan yang sedang dilakukan penyidik.

Padahal, hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyebut adanya hubungan langsung antara pengamanan rumah Febrie Adriansyah dengan barang bukti yang ditemukan di Kafe de'Clan maupun lokasi penggeledahan lainnya.

Laporan dari lokasi juga menyebut aktivitas pengamanan berlangsung bersamaan dengan operasi penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan Jawa Barat.

Polisi Geledah Sejumlah Lokasi

Selain Kafe de'Clan Signature dan Point Money Changer, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lain di kawasan Sudirman, Kuningan, Pacific Place hingga Bogor.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan bersama.

"Polri dalam hal ini Kortas Tipidkor Polri terus melaksanakan upaya penegakan hukum terhadap perkara yang menjadi atensi Bapak Presiden Republik Indonesia," kata Totok.

Ia juga menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap sejumlah dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

"Diantaranya, salah satu proses penyidikan, kita saat ini melaksanakan penggeledahan di beberapa tempat," ujarnya.

Baca Juga: Kian Beraroma Persija, Persis Solo Resmi Rekrut Kiper Legendaris Hendro Kartiko dan Winger Muda Fandi Ahmad

Penyidik Temukan Brankas Hingga Emas

Pengembangan penyidikan kemudian berlanjut ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Di lokasi tersebut, penyidik kembali menemukan brankas yang disembunyikan di balik pintu rahasia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya temuan tersebut.

"Iya betul, ditemukan emas dan uang. Perkiraan ratusan miliar rupiah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi.

Selain uang tunai dalam mata uang asing, polisi juga menyita emas batangan seberat 74 kilogram.

Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas pemilik rumah yang digeledah maupun rincian lengkap barang bukti yang diamankan.

Penyidik Belum Ungkap Identitas Pejabat yang Didalami

Dalam keterangannya, penyidik menyebut perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan keterlibatan penyelenggara negara.

Namun hingga kini, identitas pihak yang dimaksud belum diumumkan kepada publik.

Penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan dan pengumpulan alat bukti masih terus dilakukan sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut.

Dengan demikian, berbagai spekulasi yang berkembang di media sosial mengenai siapa pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut belum dapat dijadikan sebagai fakta hukum.

Disclaimer

Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang telah dipublikasikan sejumlah media dan keterangan resmi aparat penegak hukum. Hingga artikel ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung yang menyatakan bahwa temuan uang di Kafe de'Clan Signature, Cipete, berkaitan dengan atau dimiliki oleh Jampidsus Febrie Adriansyah. Penyidikan masih berlangsung dan seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai ada penetapan atau putusan hukum yang berkekuatan tetap.

(LZ)

Editor : Laila Zakiya
#Febrie Adriansyah #dugaan TPPU #kronologi #jampidsus