SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, terus memunculkan fakta-fakta baru yang mengejutkan. Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah dugaan modus suap tidak biasa yang dilakukan demi memperebutkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Zulkarnain, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), diduga rela membeli sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar untuk memenuhi permintaan Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian, pembelian mobil tersebut dilakukan secara kredit dengan cicilan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan.
Bahkan, pengajuan kredit disebut menggunakan identitas orang lain karena profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan bank.
Baca Juga: Di Balik Lukisan dan Musim Panas, Fans Curiga Red Velvet Siapkan Plot Twist Baru
Bermula dari Lelang Jabatan Sekda
Menurut KPK, kasus ini bermula ketika Pemerintah Kabupaten Kuansing membuka proses seleksi jabatan Sekretaris Daerah pada April 2025.
Dalam proses tersebut terdapat dua kandidat yang bersaing memperebutkan posisi strategis tersebut. Namun, penyidik menduga Bupati Kuansing memberikan syarat khusus kepada calon yang ingin memenangkan jabatan tersebut.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Suhardiman Amby meminta sebuah mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat untuk meloloskan calon Sekda.
Permintaan itu kemudian disanggupi oleh Zulkarnain.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli 1 unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek," kata Taufik, Rabu (1/7/2026).
"Pembelian dilakukan secara kredit atau 'mencicil' senilai Rp46,5 juta per bulan, dengan tenor 5 tahun."
Gunakan Identitas Direktur PT MIC
Dalam proses penyidikan, KPK juga mengungkap bahwa pembelian mobil mewah tersebut tidak menggunakan identitas pribadi Zulkarnain.
Penyidik menyebut pengajuan kredit dilakukan memakai identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), Ardiles (ARD).
Langkah tersebut diduga dilakukan karena kemampuan finansial Zulkarnain tidak memenuhi syarat lembaga pembiayaan.
KPK menyebut penggunaan identitas orang lain menjadi bagian dari rangkaian dugaan suap yang kini sedang diusut.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.
Mobil Suap Sempat Disembunyikan
Usai operasi tangkap tangan (OTT), KPK juga menemukan dugaan upaya menghilangkan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser tersebut.
Mobil mewah senilai Rp2,05 miliar itu diketahui sempat berpindah tangan dan akhirnya ditemukan di sebuah gudang penitipan kendaraan di Pematangsiantar, Sumatera Utara.
"Barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA (Suhardiman Amby) ini diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematangsiantar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa (7/7/2026).
Menurut Budi, kendaraan tersebut ditemukan penyidik pada 4 Juli 2026 sebelum akhirnya dibawa ke Jakarta menggunakan jasa towing.
KPK memastikan penelusuran terhadap seluruh aset yang berkaitan dengan perkara tersebut masih akan terus dilakukan.
"Sebagai wujud komitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," tutur Budi.
KPK Ungkap Dugaan Upaya Menghilangkan Jejak
Dalam perkembangan lain, penyidik juga mengungkap adanya dugaan upaya menyembunyikan mobil hasil suap tersebut setelah Suhardiman mengetahui dirinya sedang dipantau KPK.
Menurut Achmad Taufik Husein, kendaraan itu sempat dijual kepada sebuah showroom swasta sebagai upaya menghilangkan jejak.
"Atas unit mobil SUV Toyota Land Cruiser tersebut, tim KPK mendapatkan informasi adanya pihak-pihak yang mencoba menghilangkan, jadi ada jeda saat mencari yang bersangkutan dan barang buktinya juga, ada pihak-pihak yang mencoba menghilangkan atau menyembunyikan keberadaannya, dengan cara menjual kepada showroom milik Saudara SW (Suwito) selaku pihak swasta. Hal ini diduga karena SA (Suhardiman Amby) mengetahui dirinya sedang dipantau oleh tim KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Saat ditemukan penyidik, kondisi kendaraan juga sudah mengalami perubahan.
"Barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian Suap dari tersangka ZKN (Zulkarnain) kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu Gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7/2026).
Selain kendaraan, KPK turut mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang dinilai memperkuat konstruksi perkara.
"Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, tim menemukan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian dalam konstruksi perkara dimaksud," jelas Budi.
Menhut Raja Juli Laporkan Penolakan Gratifikasi
Kasus yang sama juga menyeret perhatian Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK mengonfirmasi bahwa Raja Juli telah melaporkan penolakan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Suhardiman Amby saat audiensi.
"Pada Jumat (3/7) pekan lalu, Menhut Raja Juli menyampaikan pelaporan penolakan gratifikasi ke KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
KPK menyatakan laporan tersebut kini sedang diverifikasi sesuai mekanisme yang berlaku sebelum diputuskan apakah dapat ditindaklanjuti lebih lanjut.
Sementara itu, penyidik juga masih mendalami dugaan gratifikasi lain yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi. (lz)
Editor : Laila Zakiya