Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Deretan Kekejaman Aiptu N terhadap Istri Sirinya, Dicekoki Sabu hingga Disiksa Pakai Air Keras

Didi Agung Eko Purnomo • Minggu, 5 Juli 2026 | 14:15 WIB
Aiptu N mendekam di balik tahanan patsus Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap istri siri berinisial M. (Radar Pekalongan)
Aiptu N mendekam di balik tahanan patsus Polda Jateng atas dugaan penganiayaan terhadap istri siri berinisial M. (Radar Pekalongan)

SOLOBALAPAN, HUKUM — Oknum anggota kepolisian kembali mencoreng institusi Polri akibat tindakan domestik yang keji.

Aiptu N, seorang personel yang bertugas di Polres Tegal Kota, kini resmi mendekam di dalam penempatan khusus (patsus) Bid Propam Polda Jawa Tengah. 

Ia diduga kuat melakukan aksi penganiayaan berat, penyekapan, hingga penyiksaan sadis terhadap istri sirinya yang berinisial M.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menyampaikan bahwa penempatan khusus terhadap Aiptu N diterapkan selama 20 hari ke depan.

Langkah tegas ini diambil agar proses draf pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan di lapangan.

Baca Juga: Viral Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Sabu, Bareskrim Polri Buru Pelaku

Kekejaman di Luar Nalar: Dicekoki Sabu hingga Disiram Air Keras

Guna memberikan pemetaan informasi yang transparan, benderang, dan scannable mengenai jalannya kasus serta kekejaman yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut, berikut adalah rangkuman draf datanya:

Komponen Perkara Fakta Lapangan & Hukum Dampak Nyata pada Korban
Terduga Pelaku Aiptu N (Personel Polres Tegal Kota). Ditahan di Patsus Propam Polda Jateng selama 20 hari untuk draf pemeriksaan etik.
Identitas Korban Perempuan berinisial M (Istri Siri pelaku). Mengalami trauma psikologis mendalam serta kerusakan fisik yang fatal.
Nomor Laporan LP/B/295/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. Resmi dilaporkan oleh Tim Hotman 911 ke Bareskrim pada Kamis, 2 Juli 2026.
Kondisi Fisik Korban Luka Bakar 47 Persen di bagian tubuh kiri. Akibat disiram air keras; kini dirawat intensif di RS Polri Kramat Jati.
Modus Eksploitasi Dicekoki dan dipaksa meracik narkotika jenis sabu. Korban juga disekap, diancam, dan dipaksa melayani perilaku seks menyimpang.

Kesaksian Memilukan Tim Hotman 911 Saat Dampingi Korban

Kasus mengerikan ini mencuat ke permukaan setelah Tim Hotman 911 turun tangan mendampingi korban untuk mencari keadilan ke Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026).

Kuasa hukum korban, Raden Reza, mengungkapkan bahwa korban mula-males berkenalan dengan pelaku pada tahun 2023 hingga akhirnya memutuskan menikah siri.

Namun setelah menikah, korban baru mengetahui fakta bahwa Aiptu N ternyata telah memiliki istri sah.

Tragisnya, sejak awal ikatan pernikahan tersebut, M terus-menerus mendapatkan siksaan fisik dan mental. Korban tidak hanya dicekoki barang haram jenis sabu secara paksa, melainkan juga diancam, disekap, dan dipaksa oleh pelaku untuk ikut meracik sabu.

Puncak aksi keji pelaku terjadi ketika ia menyiram tubuh bagian kiri M menggunakan cairan air keras hingga kulit korban melepuh parah.

"Korban ini menderita luka bakar 47 persen di bagian sebelah kiri. Aduh nggak tega saya, pokoknya luar biasa lah gitu, ngerinya luar biasa.

Tadi juga di jalan pakai ambulans setiap ada guncangan sedikit pasti korban berteriak karena bergesekan daging dengan perban itu sendiri, karena kulitnya kan tidak ada," ungkap Raden Reza dengan nada emosional saat diwawancarai seusai membuat laporan di Bareskrim.

Bareskrim Polri Turun Tangan Usut Tindak Pidana

Pihak Bareskrim Polri merespons cepat draf laporan tersebut dengan langsung memeriksa korban M secara maraton melalui 20 pertanyaan draf awal.

Setelah pemeriksaan di hari yang sama, M langsung dilarikan menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Polri Kramat Jati guna menjalani proses visum resmi medis sebagai draf alat bukti persidangan.

Kombes Artanto menegaskan bahwa Polda Jawa Tengah berkomitmen penuh menjaga integritas institusi dan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran anggotanya.

Sementara proses pemecatan dan sanksi etik berjalan di internal Propam Polda Jateng, urusan draf pidana berlapis terkait penganiayaan berat dan penyalahgunaan narkotika sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Bareskrim Polri untuk diproses hukum secara tegas hingga ke meja hijau.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Aiptu N #istri siri #sabu #air keras