Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Beda Kasus Dadan Hindayana di BGN, Ini Perkara yang Bikin Silmy Karim Harus Pakai Rompi Oranye dan Dipecat dari Jabatan Wamen Imipas

Laila Zakiya • Jumat, 5 Juni 2026 | 10:15 WIB
Wamen Imipas Silmy Karim berompi oranye. (kpk.go.id)
Wamen Imipas Silmy Karim berompi oranye. (kpk.go.id)

 

SOLOBALAPAN.COM – Panggung politik dan birokrasi nasional kembali dikejutkan oleh pengumuman resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi mengenakan rompi oranye tahanan KPK setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Berbeda dengan sorotan publik terhadap Dadan Hindayana di BGN yang berada dalam konteks pengawasan program berbeda, Silmy Karim justru terjerat perkara rasuah murni bermodus pemerasan sistemik.

Kasus ini dituding merugikan iklim investasi dan pelayanan publik karena menetapkan "setiap klik ada harganya" dalam sistem birokrasi keimigrasian Indonesia.

Baca Juga: Dadan Hindayana Cuan Miliaran per Hari, Sonny Sonjaya Kirim Surat ke Nanik S. Deyang: Terimakasih Hadiahnya!

Kronologi Pemerasan Sistemik 'Lingkaran Setan' Izin Tinggal

Dalam konferensi pers resmi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026), Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan secara gamblang bagaimana modus korupsi terstruktur ini dijalankan dari level pimpinan tertinggi hingga ke daerah.

"Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Praktik haram ini bermula dari proses pengurusan administrasi izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang diajukan melalui pihak sponsor atau biro jasa penjamin.

Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa para oknum pejabat imigrasi sengaja memperlambat dokumen jika tidak ada uang pelicin tambahan di luar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Nah ini, proses inilah yang mulai dilakukan, karena proses permohonan atau rekomendasi dari penjamin," terangnya.

"Nah pada saat disubmit inilah mulai ada pungutan. Kalau dia tidak memberikan, enggak dikirim-kirim, gitu, ditahan, barang itu ditahan, gitu," ujar Setyo.

"Nanti kalau dia sudah diberikan sesuatu, ya nilainya mungkin relatif ada yang Rp1 juta, ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada yang lebih, dan lain-lain, itu barulah disubmit untuk dikirim ke Direktorat Ijin Tinggal yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi. Nah nanti di sanalah baru dilakukan atau di tingkat pusat itulah baru dilakukan otorisasi, gitu, pisahkan," sambungnya.

Korupsi ini terbukti tidak hanya mandek di daerah, melainkan mengalir deras secara berjenjang hingga ke level kementerian pusat.

"Nah demikian juga di pusat, ya, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, si penjamin, si pengurus ini, hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat, ya," tutur Setyo.

"Jadi baik itu yang baru melakukan pengurusan awal, gitu, termasuk juga yang proses pengurusan selanjutnya, perpanjangan, alih status, ya, update domisili, termasuk juga untuk yang izin masuk kembali," imbuhnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Aminah di Boyolali, Menantu Korban Akui Kirim Sate ke Rumah

Peran Silmy Karim dan Sandi Rahasia "Vokalis" hingga "Malaikat"

Berdasarkan penyelidikan KPK, Silmy Karim disinyalir menginisiasi tindakan pemerasan ini sejak dirinya mengemban amanah sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi sebelum akhirnya dilantik sebagai Wamen Imipas.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

Perintah itu kemudian dieksekusi secara berantai oleh para bawahannya di subdirektorat untuk melakukan pungutan liar massal kepada biro jasa penjamin WNA.

"BGS dan TBS masing-masing keduanya Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal untuk melakukan penarikan permintaan biaya-biaya ekstra tambahan atau pungli dari para pengurus maupun penjamin atau sponsor untuk para WNA ini, untuk setiap permohonan dokumen izin tinggal sementara yang dilakukan proses-proses permohonan baik itu di Kanim, karena ada beberapa kegiatan, ada perpanjangan, ada alih status, ada update domisili, termasuk juga dependen," jelas Setyo.

Untuk menyamarkan pergerakan uang haram senilai total Rp145,5 miliar tersebut, para tersangka kedapatan menggunakan nama samaran dan menggunakan puluhan rekening atas nama orang lain.

“Selanjutnya uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut,” ujarnya.

“Rekening ini ada yang menggunakan cleaning service, office boy, keluarga, kerabat. Bahkan ada yang menggunakan rekening yang dibeli," ujar Setyo.

Baca Juga: Penguatan Potensi Lokal, 332 Mahasiswa KKNT UDB Surakarta Resmi Mengabdi di Kabupaten Gunungkidul

Aliran Dana Fantastis: Jatah Rutin Rp100 Juta Per Minggu

Skala korupsi di lingkungan otoritas imigrasi ini tergolong masif. Lembaga antirasuah mengalkulasi bahwa pembagian sirkulasi dana haram tersebut dilakukan secara berkala setiap akhir pekan.

"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp 100 juta per minggu," ungkapnya.

Dalam operasi tangkap tangan ini, penyidik KPK berhasil mengamankan barang bukti bernilai ekonomi tinggi yang diduga kuat bersumber dari tindak pidana pemerasan layanan publik keimigrasian tersebut.

“Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo rekening bank, rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” ujar Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Secara rinci, penyitaan aset dilakukan secara merata terhadap kekayaan milik para pejabat teras keimigrasian yang kini resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatan haram tersebut, eks Wamen Imipas Silmy Karim beserta tujuh tersangka lainnya dijerat dengan Pasal pemerasan dan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#Silmy Karim #Wamen Imipas #kasus korupsi