SOLOBALAPAN, NASIONAL — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.
Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Rincian Vonis dan Hukuman Pengganti
Selain pidana kurungan badan, Majelis Hakim juga menjatuhkan sanksi berupa denda serta kewajiban mengembalikan uang pengganti hasil tindak pidana korupsi.
Berikut adalah rincian lengkap hukuman yang dijatuhkan kepada eks Wamenaker tersebut:
| Jenis Hukuman | Besaran / Lama Pidana | Hukuman Pengganti (Subsider) |
| Pidana Penjara Utama | 4 Tahun 6 Bulan | - |
| Denda | Rp 200 Juta | Kurungan selama 90 hari |
| Uang Pengganti | Rp 3,4 Miliar | Pidana penjara selama 1 tahun |
Menurut keputusan hakim, apabila uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar tersebut tidak dibayarkan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), maka aset terdakwa dapat disita, atau diganti dengan tambahan hukuman penjara.
Pertimbangan Hakim dan Dasar Hukum
Sebelum menjatuhkan putusan final, Majelis Hakim membeberkan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan dalam mengadili perkara ini:
-
Hal yang Memberatkan: Tindakan koruptif yang dilakukan Noel dinilai sangat bertentangan dan tidak mendukung upaya keras pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
-
Hal yang Meringankan: Terdakwa bersikap kooperatif, belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Secara hukum, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang juga dikaitkan dengan KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Reaksi Pasrah Noel dan Sikap KPK
Menanggapi putusan yang dijatuhkan kepadanya, Noel Ebenezer secara mengejutkan langsung menyatakan menerima vonis tersebut tanpa mengajukan banding ke pengadilan tinggi.
"Saya terima, hukuman tersebut sebanding dengan perbuatan saya," ucap Noel secara terbuka seusai persidangan.
Sikap menerima dari terdakwa ini berbeda dengan respons dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JPU memilih untuk tidak terburu-buru dan menyatakan akan menggunakan hak pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo