SOLOBALAPAN.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang selama ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah kini menghadapi ujian serius.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG periode 2025-2026.
Di tengah penyidikan yang terus berkembang, satu nama yang ikut menjadi sorotan adalah vendor motor listrik Emmo melalui PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).
Lalu, apa sebenarnya hubungan vendor motor listrik tersebut dengan kasus yang menjerat mantan petinggi BGN?
Pengadaan Motor Listrik Jadi Salah Satu Fokus Penyidikan
Dalam pengumuman resmi Kejagung, penyidik menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Salah satu yang paling menonjol adalah proyek pengadaan motor listrik operasional untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Nilai proyek tersebut tidak kecil. Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan mencakup 21.801 unit motor listrik dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Penyidik menduga proyek tersebut tidak hanya bermasalah dari sisi kebutuhan, tetapi juga terkait pemilihan vendor dan dugaan penggelembungan harga.
Baca Juga: Usung Tema Runner Culture, Solo Run Fest 2026 Siap Gerakkan Ekonomi dan Pariwisata Solo
PT YAT dan Motor Listrik Emmo Masuk Dalam Berkas Penyidikan
Hubungan vendor Emmo dengan kasus ini muncul karena PT YAT disebut sebagai pihak yang menerima pembayaran proyek pengadaan motor listrik tersebut.
Kejagung mengungkap bahwa vendor tersebut diduga tidak memenuhi syarat saat ditunjuk sebagai penyedia.
"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," tulis dalam laman Kejagung.
Temuan itu menjadi salah satu dasar penyidik mendalami dugaan penyimpangan pengadaan di lingkungan BGN.
Berdasarkan data katalog pengadaan pemerintah, PT YAT diketahui menawarkan dua model motor listrik merek Emmo, yakni Emmo JVX GT dan Emmo JVH Max.
Kedua model tersebut sebelumnya ramai diperbincangkan publik setelah muncul video yang memperlihatkan ribuan motor listrik diduga terkait program MBG.
Kejagung Soroti Dugaan Mark Up dan Vendor Tak Memenuhi Syarat
Menurut Kejagung, dugaan masalah dalam proyek ini bukan hanya soal vendor, tetapi juga adanya indikasi mark up.
Plh Kapuspenkum Kejagung Mochamad Jeffry menjelaskan:
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up," ungkap Jeffry dalam keterangannya dikutip Kamis (4/6/2026).
Penyidik menduga pengadaan tersebut terjadi setelah adanya intervensi terhadap proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Selain motor listrik, Kejagung juga menemukan dugaan mark up dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, serta 5.400 televisi berukuran 75 inci.
Dealer Emmo Sempat Jadi Sorotan
Sebelum kasus ini berkembang menjadi penyidikan pidana, keberadaan dealer Emmo sempat menjadi perhatian.
Dalam penelusuran media pada April 2026, dealer pertama Emmo di kawasan Grogol, Jakarta Barat, disebut masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi penuh. Bahkan belum terlihat unit kendaraan yang dipajang di lokasi tersebut.
Fakta tersebut kemudian menjadi relevan setelah Kejagung menyebut vendor tidak memiliki dealer atau bengkel aktif saat proyek bernilai triliunan rupiah itu dijalankan.
Menariknya, di area yang sama juga ditemukan fasilitas yang disebut-sebut akan digunakan sebagai dapur MBG.
Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan publik mengenai keterkaitan ekosistem pengadaan dalam program tersebut, meski hingga kini penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti.
Dadan Pernah Membela Pengadaan Motor Listrik
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana beberapa kali menjelaskan alasan pengadaan motor listrik dalam program MBG.
Menurutnya, kendaraan tersebut dibutuhkan untuk menunjang operasional dapur MBG, terutama di wilayah yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
"Ya program ini kan menjangkau daerah-daerah yang nanti akan sangat sulit. Menjangkau desa-desa, daerah-daerah yang hanya bisa dengan motor. Itu untuk menunjang operasional," kata Dadan di Istana, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia juga pernah membantah tudingan pemborosan dengan menyatakan harga pembelian motor lebih murah dibanding harga pasar.
"Harga pasaran Rp 52 juta, tapi kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," sampainya.
Namun, hasil penyidikan Kejagung justru menemukan dugaan mark up dalam proyek tersebut sehingga klaim itu kini menjadi bagian dari materi yang ditelusuri aparat penegak hukum.
Tidak Hanya Motor Listrik, Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Mitra SPPG
Kasus yang menjerat Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya tidak hanya berkaitan dengan pengadaan motor listrik.
Kejagung juga mengungkap dugaan intervensi dalam proses verifikasi yayasan mitra SPPG. Menurut penyidik, sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka tetap diloloskan meski tidak memenuhi persyaratan.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ucap Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penyidik juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan tersebut memperoleh insentif dalam jumlah besar.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," imbuhnya.
Kesimpulan: Mengapa Emmo Dikaitkan dengan Kasus Dadan Hindayana?
Hubungan vendor motor listrik Emmo dengan penangkapan Dadan Hindayana bukan karena mereknya semata, melainkan karena produk Emmo disebut menjadi bagian dari proyek pengadaan motor listrik BGN yang kini sedang diselidiki Kejagung.
Penyidik menduga terdapat masalah dalam penunjukan vendor PT YAT sebagai penyedia, termasuk dugaan vendor yang tidak memenuhi syarat serta adanya indikasi mark up dalam proyek senilai lebih dari Rp1 triliun tersebut.
Sejauh ini, Kejagung masih terus mendalami seluruh rangkaian pengadaan dan belum mengumumkan total kerugian negara yang ditimbulkan.
Sementara itu, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (lz)
Editor : Laila Zakiya