SOLOBALAPAN.COM – Penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus membuka fakta-fakta baru yang menyeret mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Setelah menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka, Kejaksaan Agung kini mengungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang nilainya mencapai triliunan rupiah.
Tak hanya terkait pengelolaan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyidik juga menemukan indikasi penggelembungan anggaran atau mark-up pada berbagai proyek pengadaan barang yang digunakan dalam program MBG.
Mulai dari motor listrik, sepatu, tablet hingga televisi berukuran jumbo kini masuk dalam daftar pengadaan yang menjadi perhatian penyidik.
Dugaan Permainan Mitra SPPG Jadi Pintu Masuk Penyidikan
Menurut Kejaksaan Agung, program MBG yang mulai berjalan sejak Januari 2025 seharusnya dikelola melalui yayasan-yayasan yang memenuhi persyaratan sebagai mitra SPPG.
Namun dalam praktiknya, penyidik menemukan adanya yayasan yang tetap diloloskan meski tidak memenuhi syarat administrasi maupun kelayakan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa sejumlah yayasan diduga mendapatkan perlakuan khusus dalam proses verifikasi.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan merupakan yayasan dan dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Penyidik menduga yayasan-yayasan tersebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka sehingga tetap lolos seleksi.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," jelas Syarief.
Yayasan Diduga Raup Insentif Miliaran Rupiah Setiap Hari
Temuan berikutnya yang menjadi sorotan adalah besarnya insentif yang diterima yayasan-yayasan tersebut.
Kejagung menyebut sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh keuntungan dalam jumlah fantastis setiap hari.
"Dan yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya yang dimiliki Saudara DH, SS, dan Saudara LP," ucap Syarief.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola program MBG.
Pengadaan Motor Listrik Rp1 Triliun Jadi Sorotan
Selain persoalan yayasan SPPG, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan barang dan jasa.
Salah satu yang paling mencolok adalah pengadaan motor listrik operasional SPPG.
Dalam penyidikan terungkap adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan temuan Kejaksaan Agung, pembayaran proyek tersebut telah dilakukan kepada PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal).
Namun perusahaan tersebut disebut tidak memenuhi syarat sebagai vendor.
"Dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," bunyi keterangan Kejaksaan Agung.
Temuan ini menjadi perhatian karena sebelumnya Dadan Hindayana sempat menjelaskan bahwa pengadaan motor listrik dilakukan dengan harga lebih murah dibanding harga pasar.
"Harga pasaran Rp 52 juta, kita beli kalau nggak salah Rp 42 juta, di bawah harga pasaran," terangnya.
Namun hasil penyidikan terbaru justru menemukan adanya dugaan mark-up dalam proses pengadaan tersebut.
Baca Juga: Siapa Pelatih Baru Persis Solo di Liga 2 2026/2027? Nama Rasiman Mencuat, Ini Tanggapannya
Dealer Motor Listrik Masih Belum Beroperasi
Fakta lain yang ikut mencuat adalah kondisi jaringan penjualan motor listrik yang menjadi vendor pengadaan MBG.
Saat dilakukan pengecekan beberapa waktu lalu, dealer pertama merek motor listrik tersebut di kawasan Grogol, Jakarta Barat disebut masih dalam tahap pembangunan.
Belum terdapat unit kendaraan yang dipajang secara resmi maupun fasilitas layanan purna jual yang beroperasi penuh.
Padahal keberadaan dealer dan bengkel aktif menjadi salah satu syarat penting dalam pengadaan kendaraan operasional berskala nasional.
Temuan inilah yang kemudian memperkuat dugaan penyidik bahwa vendor tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan.
Sepatu, Tablet hingga TV Jumbo Diduga Ikut Di-Mark-Up
Penyidikan Kejagung tidak berhenti pada proyek motor listrik.
Sejumlah pengadaan lain juga diduga mengalami penggelembungan anggaran.
Beberapa proyek yang kini tengah didalami antara lain:
- Pengadaan 32.000 pasang sepatu.
- Pengadaan 31.994 unit tablet.
- Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Penyidik menduga pengadaan tersebut tidak sepenuhnya disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
Kejagung juga menyoroti dugaan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga proyek-proyek tersebut tetap berjalan meski dinilai tidak sesuai kebutuhan program.
Baca Juga: 10.018 Rumah Penerima Bansos di Solo Ditempeli Stiker, 7.000 Keluarga Lain Menyusul
Dadan Hindayana Cs Resmi Ditahan
Atas berbagai temuan tersebut, Kejaksaan Agung menetapkan Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ketiganya kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
"Perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," terang Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.
Hingga saat ini, penyidik masih menghitung total kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan tersebut.
Dengan semakin banyaknya temuan yang terungkap, kasus yang menjerat mantan petinggi BGN ini diperkirakan masih akan berkembang dan membuka fakta-fakta baru terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. (lz)
Editor : Laila Zakiya