SOLOBALAPAN.COM – Bagi para pengendara kendaraan bermotor, situasi lupa membawa dompet atau Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tertinggal di rumah sering kali menjadi momok yang menakutkan.
Bayangan akan sanksi tilang dan denda administratif sebesar Rp250 ribu pun langsung membayangi pikiran.
Namun, seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi, Korlantas Polri menghadirkan inovasi mutakhir untuk mengatasi persoalan klasik tersebut.
Melalui transformasi ke ranah digital yang diluncurkan sejak 22 Mei 2026 lalu, kini seluruh data legalitas berkendara masyarakat dapat diakses dan disimpan secara praktis langsung di dalam ponsel.
SIM sudah bertransformasi jadi digital. Saat ada pemeriksaan, kamu bisa menunjukkan SIM Digital ke petugas kepolisian. Jadi nggak bisa lagi alasan ketinggalan.
Sah di Mata Hukum dan Setara SIM Fisik
Inovasi ini tentu menjadi angin segar karena kekuatan hukumnya yang mutlak. Korlantas Polri memastikan bahwa petugas di lapangan sudah dibekali regulasi untuk menerima format digital ini saat menggelar razia kendaraan.
"Saat ada pemeriksaan, pengendara cukup menunjukkan SIM Digital melalui aplikasi resmi di ponsel," ujar Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar dikutip laman Korlantas Polri.
Anjar juga menegaskan bahwa SIM Digital punya legalitas yang sama dengan SIM fisik. Makanya bisa digunakan saat ada pemeriksaan di jalan. "SIM Digital ini sah secara hukum dan memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik," jelasnya.
Pernyataan senada juga dikonfirmasi oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo beberapa waktu lalu. "SIM digital memiliki kekuatan hukum yang sama dengan SIM kartu elektronik atau fisik," katanya.
Keabsahan platform baru ini didukung oleh sistem pemindaian (scan) kode QR yang terhubung langsung ke pusat data. Petugas di lapangan tinggal memindai kode tersebut untuk memunculkan status kepemilikan dan masa berlaku dokumen dalam hitungan detik. Langkah digitalisasi terpusat ini juga dirancang untuk meminimalkan potensi pemalsuan kartu fisik di masyarakat.
"Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan," jelas Wibowo.
Panduan Lengkap Cara Membuat SIM Digital di HP
Basi pemilik sah SIM fisik yang ingin mengaktifkan versi elektroniknya, pembuatan SIM Digital bisa dilakukan menggunakan aplikasi di sistem handphone berbasis iOS dan Android.
Berikut adalah tahapan registrasi lengkapnya:
-
Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada Apps Store untuk pengguna handphone berbasis iOS dan Google Play Store pada handphone berbasis Android.
-
Lakukan registrasi dengan memasukan nomor handphone yang aktif. Lalu tunggu sampai kode OTP muncul.
-
Masukan kode OTP, kemudian buat pin atau sandi untuk mengakses data pada akun Digital Korlantas.
-
Lanjutkan dengan melakukan verifikasi data. Termasuk memasukan NIK dan melakukan swafoto sebagai langkah dasar untuk memastikan validitas akun.
-
"Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi," ujar Wibowo.
-
Foto SIM anda, kemudian pastikan jenis SIM yang difoto sudah tepat. Pastikan juga nomor SIM tidak keliru.
-
Tunggu beberapa saat untuk proses pencocokan dengan database Korlantas Polri. Setelah sukses, dokumen versi elektronik akan langsung aktif dan tersimpan di profil pengguna.
Menariknya, aplikasi ini tidak membatasi jumlah dokumen. Dokumen digital bisa ditambahkan sesuai jumlah jenis SIM yang dimiliki masyarakat (misalnya SIM A dan SIM C sekaligus).
Selain mempermudah pemeriksaan jalan raya, platform ini juga sudah terintegrasi dengan berbagai layanan lain seperti perpanjangan SIM secara online, notifikasi masa berlaku SIM, sampai sistem tilang elektronik (ETLE).
Baca Juga: Luruskan Isu Hoaks Sampah Tak Dipilah Gak Diangkut, Pemkot Surakarta Agendakan Uji Publik Awal Juni
Catatan Penting Selama Masa Transisi
Meskipun sistem ini menawarkan efisiensi tinggi, pihak kepolisian menjelaskan bahwa penerapan penuh di seluruh penjuru Indonesia masih dilakukan secara bertahap demi menyamakan kesiapan regulasi serta infrastruktur teknis di tingkat personel bawah.
Oleh karena itu, pengendara diharapkan tetap bijak dan sedia payung sebelum hujan selama masa sosialisasi awal ini berlangsung dengan tetap menyimpan kartu plastik SIM di dompet.
"Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah," tutur Wibowo. (lz)