Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Kasusnya Masih Berlanjut, Ini Deretan Barang Mewah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang Disita di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Outsourcing

Laila Zakiya • Kamis, 28 Mei 2026 | 10:56 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

 

SOLOBALAPAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, Jawa Tengah.

Kasus yang berawal dari Operasi Tangkap Tanggan (OTT) pada bulan Ramadhan, Maret 2026 lalu ini terus memicu perkembangan baru, terutama terkait pelacakan dan penyitaan aset-aset mewah milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq (FAR).

Lembaga antirasuah menduga adanya aliran dana bernilai fantastis dari proyek pengadaan ini yang mengalir ke kantong pribadi Fadia serta lingkaran keluarganya.

Uang tersebut diduga kuat telah dialihkan ke dalam bentuk berbagai aset bernilai tinggi, mulai dari kendaraan, jam tangan mewah, hingga properti.

Rentetan Kendaraan dan Jam Tangan Mewah yang Disita

Dalam proses penggeledahan dan penyidikan yang berlangsung di beberapa lokasi, tim penyidik KPK telah mengamankan sejumlah kendaraan roda empat.

Lokasi penyitaan ini bergerak mulai dari rumah dinas Bupati di Pekalongan hingga ke wilayah pinggiran Jakarta. KPK telah menyita mobil dari sejumlah pihak di rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur. Perinciannya adalah Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Selain armada mobil, perhatian penyidik juga tertuju pada koleksi aksesori mewah yang ditemukan saat operasi senyap dilakukan.

Petugas mengamankan sembilan buah boks yang diduga menjadi tempat penyimpanan jam tangan bermerek. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dari jumlah tersebut tidak semuanya berisi jam tangan mewah.

"Jadi dari sembilan boks jam mewah, tidak semuanya ada unit jamnya. Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan " ungkap Budi kepada wartawan, dikutip Selasa (26/5/2026).

Untuk mendalami asal-usul serta nilai dari jam tangan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak pengelola toko tempat pembelian barang. "Karena dalam peristiwa tangkap tangan itu penyidik juga menemukan invoice, ya dari invoice itu maka kemudian kita konfirmasi kepada pihak penjualnya," sambungnya.

Baca Juga: Rincian Penyaluran 1.098 Sapi Kurban Presiden Prabowo: Pakai Dana APBN, Dibagikan ke 552 Daerah dan Pesantren

Penelusuran Aset Properti Rp4 Miliar di Cibubur

Tidak berhenti pada barang bergerak, GEO-targeting penyidikan KPK juga melebar ke sektor properti di Jawa Barat.

Penyidik tengah mendalami kepemilikan satu unit rumah mewah yang berlokasi di Kota Wisata Cibubur, Kabupaten Bogor. Rumah senilai Rp4 miliar tersebut diduga kuat dibeli secara tunai oleh Fadia semasa aktif memimpin Kabupaten Pekalongan.

Untuk memperjelas transaksi tersebut, KPK memanggil pengusaha properti berinisial HOA untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

“Dalam pemeriksaan ini, penyidik menelusuri aset rumah yang dibeli oleh saudara FAR, di Kota Wisata. Pembelian tersebut dilakukan secara cash (tunai) pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Bupati,” terang Budi di Gedung Merah Putih KPK.

KPK mengambil langkah tersebut karena menduga Fadia Arafiq membeli sejumlah aset dengan menggunakan uang korupsi.

“Apakah dari hasil-hasil itu kemudian FAR membeli sejumlah aset? Oleh karena itu, hari ini dilakukan klarifikasi pada swastanya,” imbuhnya.

Duduk Perkara Kasus: Monopoli Perusahaan Keluarga

Kasus ini bermula ketika Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka tunggal pasca-terjaring OTT KPK di Semarang pada Selasa, 3 Maret 2026.

Fadia diduga kuat memanipulasi proses pengadaan barang dan jasa dengan mengarahkan agar proyek tenaga alih daya di 21 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkab Pekalongan dimenangkan oleh perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).

KPK menemukan adanya indikasi pemaksaan dari pihak birokrasi, meskipun terdapat penawaran lain dari vendor pesaing yang jauh lebih efisien. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan pola konflik kepentingan ini.

“Simpelnya begini, yang lebih rendah penawarannya dan lebih murah banyak, tetapi “perusahaan ibu” yang ini,” ujar Asep.

“Akhirnya yang dipilih yang mana? Ya, tadi, karena pemilik perusahaan itu memiliki kewenangan di situ, ada conflict of interest (konflik kepentingan), sehingga para perangkat daerah itu akhirnya memilih perusahaan ibu,” terangnya.

Baca Juga: Perang Obor Jepara 2026 Digelar Meriah di Tengah Hujan, Tradisi Sakral Tegalsambi Hadir dengan Inovasi Baru

Aliran Dana Miliaran ke Lingkaran Keluarga

Kontrak yang didapatkan PT RNB dari perangkat daerah di Pemkab Pekalongan selama kurun waktu 2023 hingga 2026 ditaksir mencapai total Rp46 miliar.

Setelah dipotong sekitar Rp22 milar untuk alokasi gaji riil pegawai outsourcing, sisa keuntungan sekitar Rp24 miliar diduga dibagi-bagikan ke lingkaran dalam bupati.

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq beserta keluarganya disebut menerima aliran dana mencapai Rp19 miliar. Distribusi uang tersebut mengalir ke beberapa nama, dengan rincian:

Dugaan Intervensi Politik pada Staf Outsourcing

Selain motif ekonomi berupa keuntungan materiil, KPK kini tengah mendalami adanya motif politik di balik penempatan tenaga alih daya tersebut.

Ada dugaan kuat bahwa para staf outsourcing yang dipekerjakan melalui skema ini ditekan secara politik untuk memberikan dukungan suara kepada Fadia pada kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada).

"Bahkan ada dugaan adanya intervensi agar dalam pemilu juga untuk memilih Saudara FAR ya kepada orang-orang yang ditempatkan atau ditugaskan sebagai staf outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, Rabu (27/6/2026).

Pihak penyidik saat ini masih berfokus menguliti peran Fadia secara individu, namun tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan status hukum terhadap pihak korporasi ataupun aktor krusial lainnya yang membantu proses pengondisian tender tersebut. "Nah, ini nanti kita akan lihat apakah perbuatan melawan hukum ini dilakukan secara individu atau dilakukan secara entitas korporasi PT RNB-nya, ya," katanya.

"Apakah masih ada pihak-pihak lain yang punya peran krusial dalam pengondisian PBJ khususnya terkait dengan pengadaan tenaga outsourcing di wilayah Pemerintah Kabupaten Pekalongan," tambah Budi.

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq saat ini mendekam di sel tahanan KPK dan dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Proses pelacakan aset (asset recovery) masih terus dioptimalkan oleh KPK guna mengembalikan kerugian keuangan negara secara maksimal. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#korupsi jasa outsourcing #bupati pekalongan #kasus korupsi #Fadia Arafiq