SOLOBALAPAN.COM - Pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A yang masih aktif. Masa berlaku SIM A sendiri tidak berlaku seumur hidup karena wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Lalu, berapa biaya yang harus disiapkan untuk memperpanjang SIM A pada 2026?
Kabar baiknya, tarif resmi perpanjangan SIM A ternyata masih tergolong terjangkau dan belum mengalami perubahan.
Tarif Resmi Perpanjang SIM A 2026
Biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM A saat ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa tarif penerbitan SIM tahun 2026 tetap mengikuti regulasi tersebut.
"Dalam penerbitan SIM di tahun 2026, biaya penerbitan SIM berdasarkan pada PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)," ujarnya.
Untuk diketahui, biaya resmi yang berlaku adalah:
-
SIM A baru: Rp120.000
-
Perpanjangan SIM A: Rp80.000
Tarif ini berlaku nasional di seluruh Indonesia dan hingga April 2026 belum ada kenaikan biaya resmi.
Baca Juga: Asal-Usul Dena Desy Istri Baru Anji Manji Dikuliti, Sebenarnya Pekerjaannya Apa?
Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan
Meski tarif perpanjangan SIM A hanya Rp80 ribu, pemohon tetap perlu menyiapkan biaya tambahan lain selama proses pengurusan.
Tambahan biaya tersebut biasanya mencakup pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi.
Berikut perkiraan rinciannya:
-
Tes kesehatan: sekitar Rp35.000–Rp75.000
-
Tes psikologi: sekitar Rp60.000–Rp100.000
-
Asuransi (opsional): kisaran Rp30.000–Rp50.000
Tes kesehatan dilakukan untuk memastikan kondisi fisik pemohon layak berkendara.
Sementara tes psikologi digunakan untuk mengevaluasi kesiapan mental serta aspek psikologis pengemudi.
Biaya asuransi bersifat pilihan, namun sebagian pemohon tetap mengambil layanan tersebut sebagai perlindungan tambahan.
Syarat Perpanjang SIM A yang Wajib Disiapkan
Sebelum datang ke lokasi pelayanan, pemohon perlu memastikan seluruh dokumen sudah lengkap.
Berikut syarat perpanjangan SIM A yang harus dipenuhi:
-
Membawa SIM A lama yang masih aktif
-
Menyertakan e-KTP asli dan fotokopi
-
Melampirkan surat keterangan sehat
-
Menyerahkan hasil tes psikologi
-
Menunjukkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan
-
Membayar biaya perpanjangan sesuai ketentuan
Penting diperhatikan, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis agar tidak perlu membuat SIM baru dari awal.
Perpanjang SIM A Bisa di Mana?
Saat ini layanan perpanjangan SIM A sudah tersedia di berbagai kanal pelayanan.
Pemohon dapat memilih lokasi sesuai kebutuhan, mulai dari:
-
Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
-
Gerai SIM Keliling
-
Layanan SIM online
Kemudahan akses ini membuat proses perpanjangan SIM menjadi lebih fleksibel tanpa harus selalu datang ke kantor polisi utama.
Dengan biaya resmi hanya Rp80 ribu, memperpanjang SIM A bisa dibilang relatif murah dibanding risiko berkendara menggunakan SIM yang sudah kedaluwarsa. (lz)
Editor : Laila Zakiya