Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Presiden Prabowo Teken Perpres Nomor 27 Tahun 2026: Potongan Ojol Resmi Maksimal 8 Persen!

Didi Agung Eko Purnomo • Jumat, 1 Mei 2026 | 19:17 WIB
Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh yang berkumpul di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (5/1). (Istimewa).
Presiden Prabowo di hadapan ribuan buruh yang berkumpul di lapangan Monas, Jakarta, Jumat (5/1). (Istimewa).

SOLOBALAPAN, NASIONAL — Kado istimewa diterima oleh jutaan pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia tepat pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Langkah ini diambil Prabowo sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap para pengemudi yang selama ini dinilai memikul beban potongan biaya aplikasi yang terlalu tinggi.

Kritik Pedas Terhadap Potongan 20 Persen

Berbicara di hadapan massa buruh di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026), Prabowo menyoroti ketimpangan yang terjadi di industri transportasi online.

Ia menilai potongan sebesar 20 persen yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator sangat tidak manusiawi.

"Pengemudi ojek online, mereka yang bekerja keras mempertaruhkan jiwanya setiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Enak aja, lo yang keringet, dia yang dapat duit," tegas Prabowo yang disambut gemuruh sorak sorai massa.

Batasan Baru: Potongan Maksimal 8 Persen

Melalui Perpres terbaru tersebut, Prabowo menetapkan standar baru pembagian pendapatan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikator.

Berikut adalah poin utama aturan tersebut:

Ultimatum untuk Perusahaan Aplikator

Prabowo tidak main-main dalam menegakkan aturan ini.

Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan penyedia aplikasi transportasi online di Indonesia untuk segera melakukan penyesuaian sistem sesuai dengan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia," pungkasnya dengan nada tegas.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para driver ojol secara signifikan, mengingat biaya operasional seperti BBM dan perawatan kendaraan sepenuhnya ditanggung oleh para pengemudi.

 Kini, publik menanti respons dari pihak aplikator dalam mengimplementasikan aturan baru tersebut.

(did)

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Perpres Nomor 27 Tahun 2026 #8 Persen #ojol #Presiden Prabowo