SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan penganiayaan anak di Daycare Little Aresha, Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, terus menjadi perhatian publik.
Selain proses hukum terhadap para tersangka, pertanyaan besar juga muncul dari masyarakat: siapa sebenarnya pemilik atau pihak yang bertanggung jawab atas operasional daycare tersebut?
Perkara ini mencuat setelah aparat melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4/2026).
Dari pengembangan kasus, polisi menemukan dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi itu.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras peristiwa tersebut.
"Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga yang terdampak. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama yang tidak bisa ditawar. Setiap bentuk kekerasan pada anak adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apapun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum," tegas Menteri PPPA, Senin (27/4/2026).
Ia juga menegaskan pemerintah akan mengawal penanganan kasus hingga pemulihan korban.
"Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak. Kami akan terus mengawal proses penanganan sekaligus memastikan pemulihan korban berjalan optimal," jelas Menteri PPPA.
Siapa Pemilik Little Aresha?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi yang secara spesifik menyebut satu sosok owner tunggal Little Aresha.
Namun, dari informasi yang beredar, daycare tersebut disebut berada di bawah naungan sebuah yayasan dengan struktur organisasi lengkap.
Dalam struktur itu, terdapat jajaran pengambil kebijakan, pengurus yayasan, manajemen sekolah, tenaga kesehatan, hingga staf pengasuh harian.
Struktur Yayasan yang Disebut Mengelola Little Aresha
Jajaran Yayasan (Pengambil Kebijakan):
* Ketua Dewan Pembina: Rafid Ihsan Lubis, S.H.
* Penasihat: Dr. Cahyaningrum Dewojati, M.Hum.
* Ketua Yayasan: Diyah Kusumastuti, S.E.
* Bendahara: Filda Kamila
* Sekretaris: Wong Nga Liem, S.H.
Manajemen Sekolah dan Operasional:
* Kepala Sekolah: Anita Palupy Indahsari, S.Pd.
* Penanggung Jawab Kurikulum: Sri Rukmini
* Admin: Wijayanti Puspita Rini, S.E. dan Dina Dwi Septiyani, S.I.P.
Dengan struktur tersebut, penyidik kini mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dan pengawasan operasional.
Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Kasus ini berkembang cepat setelah polisi menangkap puluhan orang saat penggerebekan. Dari hasil gelar perkara, 13 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh," kata Pandia ditemui di GOR Amongrogo, Kota Yogyakarta, Sabtu malam.
Artinya, fokus penyidikan tidak hanya kepada pengasuh lapangan, tetapi juga unsur pimpinan lembaga.
Dugaan Anak Diikat dan Diperlakukan Tak Manusiawi
Temuan paling mengejutkan dalam kasus ini adalah dugaan anak-anak diikat sejak pagi hingga dijemput orang tua.
"Iya, [langsung diikat sejak dititipkan]. Nanti setelah mau makan baru dipakain baju, difoto untuk dikirimkan dokumentasi kepada wali," ungkap Adrian di Mapolresta Yogyakarta, Senin (26/4).
"Palingan waktu saat mandi, waktu saat makan itu dilepas," lanjutnya.
Keterangan ini memperkuat dugaan bahwa praktik tersebut dilakukan secara sistematis, bukan insiden sesaat.
Baca Juga: Di Tengah Dunia Digital, Suara Anak-Anak Solo Hidupkan Lagi Lagu Dolanan
Tidak Kantongi Izin Operasional
Selain dugaan kekerasan, pemerintah daerah juga mengungkap persoalan legalitas lembaga tersebut.
"Seperti yang kemarin terjadi kan tidak ada izin ya, hanya ada yayasannya, tapi tidak ada izinnya. Izin sebagai TPA (tempat penitipan anak), izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada," ujar Hasto.
Fakta ini menambah sorotan terhadap lemahnya pengawasan lembaga penitipan anak.
Korban Diduga Capai 53 Anak
Jumlah korban yang terindikasi terdampak juga tidak sedikit.
Sedikitnya 53 anak dari total 103 anak titipan diduga mengalami kekerasan selama daycare beroperasi.
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui DP3AP2 juga telah membuka posko pengaduan serta menyiapkan pendampingan psikologis dan hukum bagi para korban dan keluarganya.
Sampai saat ini, polisi masih mendalami peran masing-masing individu dalam struktur yayasan maupun operasional harian Little Aresha.
Termasuk kemungkinan adanya pembiaran, perintah langsung, atau kelalaian yang menyebabkan dugaan kekerasan berlangsung.(lz)
Editor : Laila Zakiya