SOLOBALAPAN, JAKARTA – Nama anggota Komisi IX DPR RI, Surya Utama atau yang lebih akrab disapa Uya Kuya, mendadak menjadi pusat perhatian publik.
Namun kali ini, bukan karena aksi sulap atau konten media sosialnya, melainkan langkah tegasnya melaporkan dugaan penyebaran berita bohong ke pihak kepolisian.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini terseret dalam narasi viral yang menyebut dirinya memiliki ratusan dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan keuntungan mencapai miliaran rupiah per hari.
Narasi Fantastis Rp4,5 Miliar Per Hari
Isu ini meledak setelah sebuah akun di platform Threads mengunggah foto wajah Uya Kuya yang telah diedit dengan latar belakang dapur besar.
Dalam unggahan tersebut, pembuat konten menyertakan rincian perhitungan yang seolah-olah menunjukkan pendapatan fantastis sang legislator.
"Uya Kuya dengan 750 dapur MBG. 750 × 6.000.000 = 4.500.000.000. Jadi hasilnya 4,5 miliar per hari. Nikmat mana lagi yang kalian dustakan!?" tulis akun tersebut dalam kutipan yang viral pada Minggu (19/4/2026).
Langkah Hukum ke Polda Metro Jaya
Tak tinggal diam, suami dari Astrid Kuya ini langsung mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun yang dianggap menyebarkan fitnah.
Laporan tersebut telah resmi diterima dengan nomor LP/B/2746/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal Sabtu (18/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi laporan tersebut. Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami bukti-bukti digital untuk mengidentifikasi pemilik akun-akun penyebar disinformasi tersebut.
Alasan Pelaporan: Menjaga Nama Baik & Integritas Program
Uya Kuya merasa sangat dirugikan atas narasi tersebut karena dua hal utama:
-
Pencemaran Nama Baik: Visual foto yang diedit dan narasi angka yang asal-asalan menciptakan opini negatif di masyarakat bahwa dirinya "bermain" di balik program pemerintah.
-
Menjaga Integritas MBG: Sebagai wakil rakyat, Uya tidak ingin program nasional yang ditujukan untuk rakyat tersebut dikotori oleh isu-isu hoaks yang bisa memicu kegaduhan publik.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berjalan.
Uya berharap langkah hukum ini bisa memberikan efek jera bagi pengguna media sosial agar tidak sembarangan menyebarkan konten tanpa verifikasi, terutama yang menyangkut kebijakan nasional. (did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo