SOLOBALAPAN, DEPOK - Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) memasuki babak baru yang semakin mengejutkan.
Dalam forum resmi yang digelar pihak fakultas pada Senin (13/4/2026) malam, terungkap bahwa skala objektifikasi dalam grup chat tersebut meluas hingga ke jajaran tenaga pendidik.
Pihak universitas melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kini tengah melakukan investigasi mendalam dengan fokus utama pada perlindungan dan perspektif korban.
Dosen Hingga Kerabat Jadi Objek Pelecehan
Fakta yang paling menyita perhatian adalah pengakuan salah satu dosen FH UI yang hadir dalam forum tersebut.
Ia mengaku tidak menyangka bahwa namanya turut terseret dalam narasi vulgar yang dibahas para mahasiswa di grup chat tersebut.
“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ungkap dosen tersebut dengan nada kecewa.
Selain dosen, nama beberapa mahasiswa seperti Keona Ezra Pangestu dan Danu Priambodo turut menjadi sorotan.
Keona diduga melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah dosen, sementara Danu menuai kecaman karena dianggap membiarkan pelecehan terhadap kerabatnya sendiri yang juga menjadi korban di dalam grup tersebut tanpa melakukan pembelaan.
Sanksi Tegas: Pencabutan Keanggotaan hingga Ancaman DO
Langkah disiplin mulai diambil oleh organisasi kemahasiswaan. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI secara resmi telah menjatuhkan sanksi awal berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap para terduga pelaku melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa universitas tidak akan memberikan toleransi terhadap kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, termasuk di ruang digital.
“Jika terbukti terjadi pelanggaran, pihak universitas akan menjatuhkan sanksi tegas, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa (Drop Out),” tegas Erwin.
Investigasi Satgas PPKS dan Jalur Hukum
Saat ini, proses penanganan mencakup empat langkah utama:
-
Verifikasi Laporan: Memastikan keaslian bukti tangkapan layar yang beredar.
-
Pemanggilan Terlapor: Melakukan klarifikasi kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat.
-
Pendampingan Korban: Menyiapkan bantuan psikologis, hukum, dan akademik bagi mahasiswi dan dosen yang terdampak.
-
Koordinasi Aparat: Membuka peluang pelaporan ke pihak kepolisian jika ditemukan unsur pidana pelanggaran UU ITE atau UU TPKS.
Universitas memastikan bahwa seluruh proses berjalan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun, dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas para korban guna mencegah trauma lanjutan.
Berikut adalah poin-poin krusial terkait isi chat pelecehan yang tersebar di media sosial (dirangkum dari berbagai sumber):
-
Objektifikasi Fisik: Pembahasan bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa kasar dan tidak senonoh.
-
Komentar Asusila pada Foto: Menjadikan foto-foto unggahan media sosial korban sebagai bahan lelucon seksual.
-
Narasi Merendahkan: Penggunaan frasa yang merendahkan martabat perempuan secara sistematis dalam percakapan grup.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo