Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

16 Mahasiswa FH UI Terlibat Pelecehan Seksual di Grup Chat, Nasibnya Bakal Gagal Jadi Calon Pengacara?

Laila Zakiya • Selasa, 14 April 2026 | 14:24 WIB
16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (Jawapos)
16 mahasiswa FH UI yang diduga jadi pelaku pelecehan seksual saat disidang terbuka di hadapan mahasiswa FH UI. (Jawapos)

 

SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas publik.

Bukan hanya karena dugaan pelecehan seksual verbal yang viral di media sosial, tetapi juga karena mereka berasal dari lingkungan akademik yang mempelajari hukum dan etika.

Kini pertanyaan besar bermunculan: apakah masa depan mereka sebagai calon pengacara, advokat, atau praktisi hukum bisa berakhir sebelum dimulai?

Baca Juga: Update Championship 2025/26: Persipura Terpental dari Zona Promosi! Persaingan Grup Timur Memanas, Tiga Klub Hanya Selisih 2 Poin

Viral karena Grup Chat Berisi Konten Vulgar

Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup LINE dan WhatsApp yang berisi komentar vulgar antar mahasiswa.

Isi percakapan tersebut disebut mengarah pada pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi, bahkan menyasar dosen perempuan.

Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menjelaskan bahwa para pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.

"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," terang Dimas, Senin (13/4/2026), dilansir dari Kompas.com.

"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," bebernya.

Menurut penelusuran internal mahasiswa, anggota grup yang terlibat berjumlah 16 orang.

Baca Juga: Outing Class Unik, Siswa Belajar Nilai Islam Lewat Wayang di Pengging

Nama-Nama Mahasiswa yang Terseret

Adapun nama-nama mahasiswa yang disebut terlibat antara lain:

  1. Irfan Khalis

  2. Keona Ezra Pangestu

  3. Mohammad Deyca Putratama

  4. Reyhan Fayyaz Rizal

  5. Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman

  6. Munif Taufik

  7. Priya Danuputranto Priambodo

  8. Dipatya Saka Wisesa

  9. Muhammad Kevin Ardiansyah

  10. Muhammad Ahsan Raikel Pharrel

  11. Muhammad Nasywan Azizullah

  12. Simon Patrich Bungaran Pangaribuan

  13. Anargya Hay Fausta Gitaya

  14. Nadhil Zahran Fernandi

  15. Rifat Bayuadji Susilo

  16. Rafi Muhammad

Sejumlah nama disebut aktif dalam organisasi kampus, mulai dari pengurus hingga calon panitia ospek.

Baca Juga: Regenerasi Kethoprak: Seniman Senior Solo Bambang Sugiarto Puji Semangat Anak Muda Lestarikan Budaya di Era Digital

Disidang Terbuka dan Disoraki Mahasiswa

Kasus ini memuncak ketika forum sidang terbuka digelar pada Selasa, 14 April 2026 dini hari.

Forum tersebut diinisiasi bersama BEM FH UI dan pihak dekanat.

Dalam video yang beredar, para mahasiswa yang hadir tampak menunduk saat memasuki ruangan dan mendapat sorakan keras dari peserta sidang.

Beberapa korban juga disebut hadir dalam forum tersebut.

Tensi forum meningkat karena awalnya hanya dua pelaku yang bersedia hadir, sementara lainnya disebut ditahan oleh orang tua masing-masing.

Namun setelah negosiasi, seluruh mahasiswa akhirnya hadir.

Dekan FH UI Ancam Rekomendasikan DO

Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan sikap tegas terhadap kasus tersebut.

Ia mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai akademik.

"Saya memastikan mereka akan diproses, kita semua akan kawal, dan saya tidak raguuntuk merekomdasikan sanksi DO ke Rektor," tegasnya.

Pernyataan itu menandakan ancaman drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus sangat terbuka.

Selain itu, seluruh mahasiswa yang terlibat juga telah dicabut statusnya dari organisasi internal kampus.

Baca Juga: 5 Buku Wajib Mahasiswa Aktif Organisasi, Bekal Jadi Aktivis Kritis dan Berpengaruh di Kampus

Bisa Gagal Jadi Calon Pengacara?

Bagi mahasiswa hukum, reputasi akademik dan integritas merupakan modal utama untuk berkarier di dunia hukum.

Lulusan Fakultas Hukum umumnya bercita-cita menjadi:

Namun kasus etik serius seperti ini dapat berdampak panjang.

Jika dijatuhi DO, maka status pendidikan otomatis terhenti. Bila tetap lulus pun, jejak digital dan rekam kasus dapat menjadi catatan serius di dunia profesional.

Profesi hukum sangat menuntut kredibilitas, etika, dan kemampuan menjaga martabat orang lain.

Baca Juga: Bela Dean James, Justin Hubner Sindir NAC Breda: Kalah 0-6 Kok Malah Urusin Paspor?

UI Masih Proses Investigasi

Pihak UI menyebut penanganan kasus dilakukan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Proses saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan koordinasi lintas unit kampus.

"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya.

"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," imbuhnya.

"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin kemudian.

Kasus 16 mahasiswa FH UI ini bukan sekadar skandal grup chat, tetapi peringatan keras soal budaya seksisme dan penyalahgunaan ruang privat digital di lingkungan pendidikan tinggi. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#calon pengacara #pelecehan verbal #FH UI #kekerasan seksual #mahasiswa