SOLOBALAPAN.COM - Kasus yang menyeret 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas publik.
Bukan hanya karena dugaan pelecehan seksual verbal yang viral di media sosial, tetapi juga karena mereka berasal dari lingkungan akademik yang mempelajari hukum dan etika.
Kini pertanyaan besar bermunculan: apakah masa depan mereka sebagai calon pengacara, advokat, atau praktisi hukum bisa berakhir sebelum dimulai?
Viral karena Grup Chat Berisi Konten Vulgar
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan grup LINE dan WhatsApp yang berisi komentar vulgar antar mahasiswa.
Isi percakapan tersebut disebut mengarah pada pelecehan seksual verbal terhadap mahasiswi, bahkan menyasar dosen perempuan.
Ketua BEM FH UI Anandaku Dimas Rumi Chattaristo menjelaskan bahwa para pelaku merupakan mahasiswa angkatan 2023.
"Untuk permohonan maaf itu disampaikan oleh 16 pelaku. Dan untuk statusnya, mereka semua mengakui perbuatan mereka," terang Dimas, Senin (13/4/2026), dilansir dari Kompas.com.
"Jadi sebenarnya bagi kita sudah ada pengakuan mereka, mereka adalah pelaku, bukan lagi terduga pelaku," bebernya.
Menurut penelusuran internal mahasiswa, anggota grup yang terlibat berjumlah 16 orang.
Baca Juga: Outing Class Unik, Siswa Belajar Nilai Islam Lewat Wayang di Pengging
Nama-Nama Mahasiswa yang Terseret
Adapun nama-nama mahasiswa yang disebut terlibat antara lain:
-
Irfan Khalis
-
Keona Ezra Pangestu
-
Mohammad Deyca Putratama
-
Reyhan Fayyaz Rizal
-
Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman
-
Munif Taufik
-
Priya Danuputranto Priambodo
-
Dipatya Saka Wisesa
-
Muhammad Kevin Ardiansyah
-
Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
-
Muhammad Nasywan Azizullah
-
Simon Patrich Bungaran Pangaribuan
-
Anargya Hay Fausta Gitaya
-
Nadhil Zahran Fernandi
-
Rifat Bayuadji Susilo
-
Rafi Muhammad
Sejumlah nama disebut aktif dalam organisasi kampus, mulai dari pengurus hingga calon panitia ospek.
Disidang Terbuka dan Disoraki Mahasiswa
Kasus ini memuncak ketika forum sidang terbuka digelar pada Selasa, 14 April 2026 dini hari.
Forum tersebut diinisiasi bersama BEM FH UI dan pihak dekanat.
Dalam video yang beredar, para mahasiswa yang hadir tampak menunduk saat memasuki ruangan dan mendapat sorakan keras dari peserta sidang.
Beberapa korban juga disebut hadir dalam forum tersebut.
Tensi forum meningkat karena awalnya hanya dua pelaku yang bersedia hadir, sementara lainnya disebut ditahan oleh orang tua masing-masing.
Namun setelah negosiasi, seluruh mahasiswa akhirnya hadir.
Dekan FH UI Ancam Rekomendasikan DO
Dekan Fakultas Hukum UI, Parulian Paidi Aritonang, menyatakan sikap tegas terhadap kasus tersebut.
Ia mengecam keras segala bentuk tindakan yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan nilai akademik.
"Saya memastikan mereka akan diproses, kita semua akan kawal, dan saya tidak raguuntuk merekomdasikan sanksi DO ke Rektor," tegasnya.
Pernyataan itu menandakan ancaman drop out (DO) atau dikeluarkan dari kampus sangat terbuka.
Selain itu, seluruh mahasiswa yang terlibat juga telah dicabut statusnya dari organisasi internal kampus.
Baca Juga: 5 Buku Wajib Mahasiswa Aktif Organisasi, Bekal Jadi Aktivis Kritis dan Berpengaruh di Kampus
Bisa Gagal Jadi Calon Pengacara?
Bagi mahasiswa hukum, reputasi akademik dan integritas merupakan modal utama untuk berkarier di dunia hukum.
Lulusan Fakultas Hukum umumnya bercita-cita menjadi:
-
Advokat atau pengacara
-
Jaksa
-
Hakim
-
Notaris
-
Legal officer perusahaan
-
Akademisi hukum
Namun kasus etik serius seperti ini dapat berdampak panjang.
Jika dijatuhi DO, maka status pendidikan otomatis terhenti. Bila tetap lulus pun, jejak digital dan rekam kasus dapat menjadi catatan serius di dunia profesional.
Profesi hukum sangat menuntut kredibilitas, etika, dan kemampuan menjaga martabat orang lain.
Baca Juga: Bela Dean James, Justin Hubner Sindir NAC Breda: Kalah 0-6 Kok Malah Urusin Paspor?
UI Masih Proses Investigasi
Pihak UI menyebut penanganan kasus dilakukan melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Proses saat ini mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, dan koordinasi lintas unit kampus.
"Dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat," ujar Erwin dalam keterangan tertulisnya.
"Termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa," imbuhnya.
"Serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin kemudian.
Kasus 16 mahasiswa FH UI ini bukan sekadar skandal grup chat, tetapi peringatan keras soal budaya seksisme dan penyalahgunaan ruang privat digital di lingkungan pendidikan tinggi. (lz)
Editor : Laila Zakiya