SOLOBALAPAN.COM - Kabupaten Tulungagung kembali menjadi sorotan nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo pada April 2026.
Penangkapan ini bukan hanya mengejutkan publik, tetapi juga memperpanjang daftar kepala daerah di wilayah tersebut yang tersandung kasus korupsi.
Nama Gatut Sunu Wibowo kini ramai diperbincangkan setelah KPK mengungkap dugaan praktik pemerasan, penerimaan lain, hingga penggunaan anggaran yang menyeret pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Yang menarik perhatian, Gatut Sunu Wibowo ternyata bukan bupati pertama di Tulungagung yang tertangkap OTT KPK.
Sebelumnya, pada 2018, Bupati Tulungagung saat itu, Syahri Mulyo, juga lebih dulu diamankan dalam kasus suap proyek infrastruktur.
Baca Juga: Outing Class Unik, Siswa Belajar Nilai Islam Lewat Wayang di Pengging
Diduga Reimburse Belanja Pribadi ke OPD
Dalam pengungkapan kasus terbaru, KPK menyebut Gatut diduga kerap meminta penggantian biaya atas pengeluaran pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD).
“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada perangkat daerah atau OPD,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Tak hanya itu, kebutuhan lain seperti biaya berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya juga diduga dibebankan ke anggaran pemerintah daerah.
KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti saat OTT berlangsung.
“Kami menunjukkan uang tunai senilai Rp335 juta serta empat pasang sepatu yang nilainya sekitar Rp129 juta,” imbuhnya.
Dugaan Tekanan kepada Pejabat OPD
Kasus ini juga disebut memiliki pola yang tak biasa. Berdasarkan penyelidikan sementara, sejumlah pejabat yang dilantik pada periode 2025-2026 diduga diminta menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.
Dokumen itu diduga dipakai sebagai alat tekanan agar pejabat mengikuti arahan pimpinan daerah.
“Memang ini terus terang saja baru gitu ya bagi kami juga baru menemukan ini, ini dari awal memang sudah dikunci. Pertama dia akan berusaha menyelamatkan dengan surat tanggung jawab mutlak, yang kedua untuk mengontrol orang-orang ini supaya mengikuti apa yang dia lakukan, apa yang dia inginkan. Nah dia dikontrol dengan surat pengunduran diri sebagai kepala OPD,” beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Menurut KPK, para pejabat berada dalam posisi tertekan karena surat tersebut bisa sewaktu-waktu digunakan.
“Kapan kamu misalkan gitu kan, ya sudah ditanggali lah di tanggal itu, berlakulah surat itu surat pernyataan tersebut gitu kan seperti ini, ini sangat mengerikan,” paparnya.
Permintaan Setoran hingga Rp5 Miliar
KPK juga mengungkap adanya dugaan permintaan uang kepada kepala OPD dan pejabat lain.
Nilainya disebut mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan nominal bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.
Dalam proses penagihan, ajudan bupati disebut aktif mendatangi pejabat yang belum menyetor.
“YOG (Dwi Yoga Ambal) ini ya terus-terus hampir mungkin bahkan hampir setiap seminggu dua kali, tiga kali, gitu ya, itu nagih," ungkap Asep Guntur Rahayu.
Tekanan tersebut membuat sebagian pejabat diduga mencari dana dengan berbagai cara, termasuk memakai uang pribadi dan meminjam dana.
“Kami menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan Bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” imbuhnya.
Baca Juga: Virgoun dan Lindi Fitriyana Hamil Duluan, Eva Manurung: Kecewa tapi Cucu Itu Tetap Berkat
Dipakai untuk THR Forkopimda
Dari total dugaan permintaan Rp5 miliar, KPK menyebut dana yang telah terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Sebagian dana itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep Guntur.
Selain itu, KPK juga menyebut dana tersebut dipakai untuk pemberian THR kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.
"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," sambungnya.
Baca Juga: Virgoun dan Lindi Fitriyana Hamil Duluan, Eva Manurung: Kecewa tapi Cucu Itu Tetap Berkat
Bukan Kasus Pertama di Tulungagung
Penangkapan Gatut Sunu Wibowo menambah catatan kelam pemerintahan Tulungagung. Pada 2018, Syahri Mulyo sebagai bupati aktif juga tertangkap OTT KPK terkait dugaan suap proyek infrastruktur.
Dalam kurun waktu kurang dari satu dekade, dua bupati aktif di daerah yang sama terseret operasi tangkap tangan KPK.
Fakta ini menjadi alarm serius bahwa tata kelola pemerintahan daerah, khususnya pengawasan anggaran dan proyek, masih membutuhkan pembenahan besar agar praktik serupa tidak terus berulang. (lz)
Editor : Laila Zakiya