SOLOBALAPAN, BULUKUMBA - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan drama perselingkuhan yang melibatkan seorang pemilik toko ternama di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kasus ini mencuat setelah sang istri sah, Noba, membongkar pengkhianatan suaminya yang telah berlangsung selama satu dekade atau 10 tahun.
Pengkhianatan ini terasa sangat menyakitkan karena sang suami menjalin hubungan gelap dengan karyawan toko milik istrinya sendiri. Bahkan, dari hubungan terlarang tersebut, mereka diketahui telah dikaruniai dua orang anak.
Sumpah Al-Qur'an di Depan Puluhan Karyawan
Setelah skandal ini terbongkar melalui bukti-bukti yang dikumpulkan Noba, sang istri sah menuntut adanya perpisahan atau cerai. Namun, secara mengejutkan, sang suami bersikeras menolak perceraian tersebut dan memohon ampunan.
Sebagai bentuk keseriusan untuk bertobat, sang suami nekat melakukan aksi ekstrem dengan bersumpah di atas Al-Qur'an di dalam sebuah masjid.
Aksi ini disaksikan langsung oleh puluhan karyawan toko mereka pada Senin (6/4/2026). Video momen sumpah tersebut kemudian viral setelah diunggah oleh akun X @neVerAl0nely___.
Reaksi Netizen: "Selingkuh Itu Penyakit"
Meski telah bersumpah di tempat suci, aksi sang suami justru menuai kritik pedas dari warganet.
Banyak yang menilai bahwa pengkhianatan selama 10 tahun adalah durasi yang terlalu lama untuk sekadar disebut kekhilafan.
"Walaupun memaafkan, namanya selingkuh tetap saja bakal selingkuh karena selingkuh obatnya tuh nggak ada selain dijemput penciptanya, walaupun bersumpah seperti itu," komentar salah satu akun netizen yang skeptis terhadap pertobatan sang suami.
Di sisi lain, publik juga menyoroti ketabahan Noba yang dinilai sangat baik karena masih memberikan ruang maaf meskipun telah dikhianati begitu dalam di lingkungan usahanya sendiri.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih menjadi topik hangat di Sulawesi Selatan. Banyak yang menyayangkan tindakan sang suami yang tega mengkhianati kepercayaan istri sekaligus bos tempat selingkuhannya bekerja selama bertahun-tahun.
(did)
Editor : Didi Agung Eko Purnomo