SOLOBALAPAN.COM - Viral di media sosial, laporan warga soal parkir liar di Jakarta Timur justru menuai kontroversi setelah ditindaklanjuti dengan foto yang diduga hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI).
Kasus ini langsung menyeret nama Yustinus Prastowo karena warga meminta kejelasan prosedur penanganan aduan.
Aduan Warga di JAKI Berujung Kontroversi
Mulanya berasal dari laporan akun Threads @seinsh yang mengadukan parkir liar di kawasan permukiman Jakarta Timur melalui aplikasi JAKI.
Dalam laporan tersebut, ia menyertakan foto kondisi jalan yang dipenuhi kendaraan parkir sembarangan.
Namun, setelah laporan diproses, respons yang diterima justru memicu kecurigaan.
Foto tindak lanjut memperlihatkan kondisi jalan sudah bersih dari kendaraan, tetapi dengan sudut pengambilan gambar yang sama persis—hanya detail kecil seperti pakaian petugas yang terlihat berbeda.
Hal ini membuat pelapor menduga bahwa foto tersebut merupakan hasil editan AI, bukan dokumentasi nyata di lapangan.
"Pak @prastowoyustinus izin bertanya, maaf kalau kurang tepat pertanyaannya. Ngurus masalah parkir liar di jalan kelurahan itu gimana ya? Warga protes langsung ke pelaku tidak berhasil, udah lapor ke tingkat kelurahan tidak selesai dan coba lapor lewat jaki malah dikasih bukti palsu hasil edit AI (terlampir). Ada prosedur lain ngga ya?"
Unggahan tersebut langsung viral dan memancing reaksi publik yang mempertanyakan transparansi tindak lanjut laporan warga.
Pemprov Akui Ada Kekeliruan Validasi
Menanggapi polemik ini, Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengakui adanya kesalahan dalam proses verifikasi laporan.
"Biro Pemerintahan mengakui adanya kekeliruan dalam proses validasi. Selama ini belum pernah ditemukan bukti tindak lanjut pengaduan yang menggunakan foto hasil rekayasa AI," ujar Budi.
Pernyataan ini sekaligus menjadi pengakuan pertama bahwa penggunaan AI dalam laporan tindak lanjut memang tidak sesuai prosedur.
Yustinus Prastowo: Sanksi Menyusul
Di sisi lain, Yustinus Prastowo memastikan bahwa kasus ini tidak akan dibiarkan begitu saja.
Ia menegaskan bahwa akan ada proses pemeriksaan terhadap pihak terkait sebelum sanksi dijatuhkan.
"Semua berproses. Ada tahapan-tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan. Jadi sanksi berikutnya nanti dilihat dari hasil pemeriksaan," kata Yustinus.
Pemprov DKI juga berjanji akan memperbaiki sistem pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang, termasuk dengan memperketat validasi bukti lapangan.
Baca Juga: NGGAK TERIMA! Okin Buka Suara soal Dituding Nekat Jual Rumah Anak oleh Selebgram Rachel Vennya
Apa Itu JAKI dan Fungsinya?
Sebagai informasi, JAKI merupakan aplikasi resmi Pemprov DKI Jakarta yang mengintegrasikan berbagai layanan publik dalam satu platform.
Aplikasi ini memungkinkan warga:
-
Melaporkan masalah seperti parkir liar, sampah, hingga jalan rusak
-
Mengunggah bukti berupa foto
-
Memantau status tindak lanjut laporan secara real-time
Dengan konsep transparansi dan digitalisasi layanan, JAKI seharusnya menjadi jembatan antara warga dan pemerintah. Namun kasus ini justru menyoroti celah dalam implementasinya.
Baca Juga: Kemarin Sempat Libur, Ini Jadwal MotoGP Spanyol 2026 Lengkap dengan Klasemen Terbarunya
Alarm untuk Sistem Layanan Publik Digital
Kasus penggunaan foto AI dalam tindak lanjut aduan ini menjadi peringatan serius bagi sistem layanan publik berbasis digital. Kepercayaan masyarakat bisa runtuh jika transparansi tidak dijaga.
Di tengah upaya menjadikan Jakarta sebagai kota digital, insiden ini menunjukkan bahwa teknologi tanpa pengawasan ketat justru bisa menjadi bumerang.
Ke depan, publik kini menunggu—apakah janji evaluasi dan sanksi benar-benar ditegakkan, atau hanya sekadar respons meredam viral semata. (lz)
Editor : Laila Zakiya