Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Viral Video Syur 19 Detik di Sambas: Tato Kupu-Kupu di Dada Jadi Kunci hingga Diduga Libatkan Biduan Lokal, Polisi Buru Pemeran dan Penyebar

Didi Agung Eko Purnomo • Rabu, 1 April 2026 | 20:38 WIB
Link video syur viral
Link video syur viral

SOLOBALAPAN, SAMBAS - Masyarakat Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, tengah dihebohkan dengan beredarnya video bermuatan asusila berdurasi 19 detik.

Video yang viral sejak Selasa (31/3/2026) tersebut menjadi perbincangan hangat lantaran diduga melibatkan seorang figur publik lokal yang berprofesi sebagai penyanyi atau biduan.

Tato Kupu-Kupu Jadi Sorotan

Berdasarkan pengamatan warganet dan informasi yang beredar di lapangan, sosok perempuan dalam video tersebut melakukan aksi tak senonoh yang diduga direkam secara sengaja.

 Kecurigaan publik mengarah pada seorang perempuan berinisial ES karena adanya kemiripan identik pada tato berbentuk kupu-kupu di bagian dadanya.

Hingga saat ini, identitas asli pemeran video tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian. Namun, nama ES sudah santer dikaitkan oleh netizen di berbagai platform media sosial sebagai terduga pemeran utama.

Baca Juga: Link Video Ibu Tiri vs Anak Tiri 7 Menit Tanpa Sensor: Benarkah Ada Part 2 di Dapur? Ini Faktanya!

Penjelasan Resmi Polres Sambas

Menanggapi keresahan warga, jajaran Satreskrim Polres Sambas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.

 Kapolres Sambas, Kombes Pol Wahyu Jati Wibowo, melalui Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah mendalami keaslian video serta mencari tahu siapa pembuat dan penyebar pertamanya.

“Benar, kami menerima informasi terkait viralnya dugaan video berbau pornografi di media sosial. Saat ini Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk memverifikasi kebenaran konten tersebut,” ujar AKP Sadoko, Selasa (31/3/2026).

Ancaman Pidana Serius: Penjara 10 Tahun

Polres Sambas menegaskan bahwa perbuatan memproduksi hingga menyebarluaskan konten pornografi merupakan pelanggaran hukum berat.

Pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 407 ayat (1) KUHP terbaru, serta Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Pornografi.

Sanksi Hukum Sesuai Pasal 407 (1) KUHP:

Imbauan untuk Tidak Menyebarluaskan

AKP Sadoko mengingatkan masyarakat untuk tidak sekali-kali menyimpan atau membagikan ulang tautan (link) video tersebut.

 Menyebarluaskan konten asusila melalui grup WhatsApp atau media sosial lainnya dapat membuat seseorang turut diproses secara pidana.

“Kami menghimbau masyarakat agar bijak bermedia sosial. Jangan terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, atau penyebaran konten ilegal. Hal ini termasuk hoaks, ujaran kebencian, hingga perjudian daring yang sangat merugikan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengguna internet untuk menjaga etika digital. Jejak digital dari penyebaran video asusila akan sangat mudah dilacak oleh pihak berwajib melalui koordinasi dengan tim cyber(did) 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#19 Detik #Sambas #Tato Kupu-Kupu #viral video #video syur