Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Waspada Pemutusan Kontrak PPPK di Tengah Krisis Ekonomi, Begini Penjelasan Aturan UU ASN 20 Tahun 2023

Didi Agung Eko Purnomo • Senin, 30 Maret 2026 | 20:56 WIB
Pengukuhan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Graha Wisata Niaga, Senin (27/5).
Pengukuhan ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Gedung Graha Wisata Niaga, Senin (27/5).

SOLOBALAPAN, JAKARTA - Kabar mengenai pengurangan jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) demi efisiensi anggaran negara tengah menjadi pembicaraan hangat di kalangan abdi negara.

Isu mengenai adanya status baru ASN hingga potensi pemberhentian kontrak massal akibat tekanan fiskal daerah memicu kekhawatiran di berbagai grup komunitas PPPK.

Menanggapi polemik tersebut, Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Suharmen, memberikan penjelasan tegas terkait aturan main kepegawaian yang berlaku.

Kewenangan Pemberhentian di Tangan PPK

Waka BKN Suharmen menjelaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang atau merumahkan PPPK sepenuhnya berada di bawah kendali Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi atau pemerintah daerah.

Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, terdapat klausul yang memungkinkan PPK memberhentikan PPPK dengan alasan tertentu.

Baca Juga: Jangan Tergiur Postingan Medsos! BGN Pastikan Pengumuman Rekrutmen PPPK Tahap 3 yang Viral Adalah Hoaks

"PPPK mau dirumahkan atau diperpanjang kontrak kerjanya tergantung pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sesuai UU 20 Tahun 2023, PPK bisa memberhentikan PPPK dengan berbagai alasan, misalnya krisis ekonomi, kinerja buruk, dan hal-hal krusial lainnya," ujar Suharmen, Senin (30/3/2026).

 Ia menegaskan bahwa BKN tidak memiliki wewenang untuk mengintervensi keputusan pecat-memecat tersebut.

Bantahan Adanya Status Baru ASN

Suharmen juga meluruskan informasi simpang siur mengenai munculnya status baru dalam sistem kepegawaian nasional di luar PNS dan PPPK.

 Ia memastikan bahwa hingga saat ini, struktur ASN tetap mengacu pada undang-undang yang sudah ada tanpa ada tambahan status lainnya.

Adapun mengenai peluang PPPK beralih menjadi PNS, hal tersebut tetap dimungkinkan selama memenuhi kriteria yang diatur secara ketat dalam UU ASN, termasuk melalui mekanisme seleksi, ketersediaan formasi, dan batasan usia.

Ringkasan Status Kepegawaian Menurut Waka BKN:

Aspek Kepegawaian Penjelasan Resmi BKN
Status ASN Hanya ada dua: PNS dan PPPK (Tidak ada status baru).
Wewenang Kontrak Sepenuhnya di tangan PPK (Kepala Daerah/Menteri), bukan BKN.
Alasan Pemutusan Kinerja buruk, krisis ekonomi, atau kondisi krusial negara.
Alih Status ke PNS Wajib melalui seleksi resmi dan sesuai formasi jabatan.

Kritik dari Aliansi Merah Putih

Di sisi lain, isu pengurangan PPPK ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Umum Aliansi Merah Putih, Fadlun Abdillah.

 Ia mewanti-wanti pemerintah agar tidak menjadikan tenaga PPPK sebagai korban atas dalih kesulitan fiskal daerah atau aturan batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.

"Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal. Jika PPPK dijadikan pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini indikasi adanya ketidaksinkronan serius dalam desain kebijakan negara," tegas Fadlun, Sabtu (28/3/2026).

Polemik ini diharapkan segera mendapatkan solusi proporsional dari pemerintah pusat agar beban fiskal daerah tidak langsung berdampak pada pemutusan hubungan kerja para abdi negara yang telah mengabdi melalui jalur PPPK. (did) 

Editor : Didi Agung Eko Purnomo
#Krisis Ekonomi #UU ASN 20 Tahun 2023 #kontrak #pppk