SOLOBALAPAN.COM – Langkah mengejutkan diambil oleh Sekretariat Jenderal DPR RI.
Di tengah krisis energi global yang dipicu ketegangan di Timur Tengah, DPR resmi memberlakukan kebijakan hemat energi ekstrem, mulai dari pemangkasan jatah BBM pejabat hingga pembatasan penggunaan listrik di lingkungan gedung parlemen.
Sekjen DPR RI, Indra Iskandar, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap situasi ekonomi dan energi dunia yang tidak menentu.
Baca Juga: Mengenal Saint Kitts and Nevis: Calon Lawan Timnas Indonesia yang Ingin 'Rusak Pesta' di GBK!
Pejabat Eselon I hingga III Kena 'Sunat' Jatah BBM
Indra menjelaskan bahwa pengurangan jatah bahan bakar minyak (BBM) diberlakukan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan DPR yang fasilitasnya menggunakan mobil operasional dinas. Pemangkasan dilakukan secara bertahap namun konsisten.
“Kami fokus pada ASN. Jadi, saat ini, sementara setiap minggu dikurangi jatah BBM-nya satu hari untuk yang menggunakan mobil operasional eselon I, eselon II, dan sebagian eselon III,” tegas Indra kepada wartawan, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (27/3/2026).
Langkah ini diharapkan dapat menekan pengeluaran operasional negara di sektor transportasi dinas secara signifikan.
Gedung DPR Gelap Gulita Mulai Pukul 18.00 WIB
Tak hanya soal bensin, sektor kelistrikan juga menjadi sasaran penghematan.
Indra menginstruksikan agar lampu-lampu di gedung parlemen dimatikan lebih awal, yakni pukul 18.00 WIB, dengan catatan tidak ada agenda rapat atau sidang penting yang berlangsung.
Guna memastikan kebijakan ini berjalan efektif, DPR telah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) khusus untuk melakukan patroli rutin ke setiap ruangan.
“Untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat menjadi pukul 18.00. Setiap hari ada pokja yang mengontrol ruang-ruang,” jelasnya lagi.
Berlaku Mulai Hari Ini Melalui Surat Edaran Resmi
Kebijakan hemat energi ini bukan sekadar imbauan lisan. DPR RI telah menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (27/3/2026), hingga batas waktu yang belum ditentukan.
“Edaran resminya mulai hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” pungkas Indra.
Aksi hemat energi dari Senayan ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi instansi pemerintah lainnya di seluruh Indonesia untuk lebih bijak dalam menggunakan fasilitas negara di tengah situasi krisis. (dam)
Editor : Damianus Bram