SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya angkat bicara merespons tudingan miring terkait pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
KPK dengan tegas membantah adanya intervensi eksternal dalam keputusan mengubah status penahanan Yaqut dari Rutan menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut murni diambil berdasarkan pertimbangan kelembagaan dan strategi penanganan perkara.
Tegaskan Proses Transparan dan Sesuai KUHAP
Asep Guntur memastikan bahwa perpindahan status penahanan tersebut tidak dilakukan secara gelap-gelapan.
Menurutnya, seluruh pihak yang berwenang telah mendapatkan informasi sesuai regulasi yang berlaku.
“Sejauh ini tidak ada intervensi. Prosesnya juga tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan pihak-pihak yang menurut undang-undang wajib diberi tahu sudah kami informasikan,” tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari JawaPos.com, Jumat (27/3/2026).
Langkah ini, lanjut Asep, sepenuhnya mengacu pada Pasal 108 KUHAP.
Selain faktor hukum, KPK juga mempertimbangkan kondisi kesehatan Yaqut serta strategi penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024.
Baca Juga: Resmi Naik! Inilah Rincian Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Per Maret 2026, Bagaimana Nasib Pertalite?
Strategi Penanganan Perkara yang "Unik"
KPK menjelaskan bahwa setiap kasus korupsi memiliki karakteristik dan tantangan yang berbeda-beda.
Hal inilah yang mendasari mengapa perlakuan terhadap tersangka bisa bervariasi tergantung kebutuhan penyidikan.
“Semua dilakukan berdasarkan perhitungan dan strategi penanganan perkara, termasuk waktu penahanan maupun penetapan tersangka,” ujar Asep.
Ia menambahkan bahwa fokus utama KPK adalah memastikan proses hukum tetap berjalan efektif dan lancar tanpa hambatan teknis.
Yaqut Kembali ke Rutan Setelah Tuai Kritik
Meski sempat menjadi tahanan rumah, Yaqut Cholil Qoumas kini diketahui telah kembali mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK sejak Selasa (24/3/2026).
Kembalinya Yaqut ke sel tahanan ini terjadi di tengah gelombang kritik publik dan laporan resmi ke Dewan Pengawas (Dewas).
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, telah melaporkan jajaran pimpinan hingga juru bicara KPK ke Dewas pada Rabu (25/3/2026).
MAKI menduga adanya ketidakterbukaan dan potensi pelanggaran etik dalam proses pengalihan penahanan tersebut.
Kini, bola panas ada di tangan Dewas KPK untuk membuktikan apakah klarifikasi dari Deputi Penindakan ini sesuai dengan fakta di lapangan ataukah ada celah etik yang terlanggar. (dam)
Editor : Damianus Bram