SOLOBALAPAN.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah menjadi sorotan tajam setelah memberikan status tahanan rumah kepada tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Langkah ini memicu reaksi keras dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang resmi melaporkan pimpinan KPK ke Dewan Pengawas (Dewas).
Menanggapi laporan tersebut, KPK bersikeras bahwa pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama itu sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
KPK Klaim Sudah Sesuai Prosedur
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya menghormati laporan yang dilayangkan oleh Boyamin Saiman selaku Koordinator MAKI. Baginya, laporan tersebut adalah bagian dari kontrol publik.
"KPK menghormati setiap pelaporan yang disampaikan masyarakat kepada Dewan Pengawas sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga," ujar Budi Prasetyo, Rabu (25/3/2026).
KPK meyakini bahwa Dewas akan bekerja secara profesional dan independen dalam menilai apakah ada pelanggaran kode etik dalam keputusan tersebut.
"Kami meyakini Dewan Pengawas akan menindaklanjuti laporan tersebut secara objektif," tambahnya.
MAKI Temukan 9 Poin Kejanggalan
Di sisi lain, Koordinator MAKI Boyamin Saiman membawa 9 poin keberatan saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Boyamin menyoroti adanya dugaan intervensi pihak luar yang dibiarkan oleh pimpinan KPK dalam proses pengalihan penahanan Yaqut.
“Saya datang ke sini memasukkan surat kepada Dewas KPK terkait pengalihan penahanan rumah tersangka YCQ,” ucap Boyamin.
Salah satu hal yang paling disorot adalah perbedaan keterangan internal KPK soal kondisi kesehatan Yaqut.
Dimana Jubir KPK yakni Budi Prasetyo menyatakan Yaqut dalam kondisi sehat. Sementara itu, Deputi Penindakan (Asep Guntur) menyebut Yaqut mengidap penyakit GERD dan asma.
"Seharusnya ada pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu oleh dokter kompeten sebelum pengalihan penahanan dilakukan," tegas Boyamin.
Dugaan Perlakuan Istimewa dan Ketidakterbukaan
Boyamin juga mempertanyakan mengapa pengalihan penahanan ini terkesan ditutup-tutupi dan tidak diumumkan secara resmi seperti penahanan pada umumnya.
Informasi ini justru mencuat ke publik melalui pihak luar, termasuk keluarga Immanuel Ebenezer.
MAKI menilai, jika tidak ada alasan objektif yang kuat, pemberian status tahanan rumah ini bisa menciptakan kesan adanya perlakuan istimewa bagi tersangka korupsi tertentu. Padahal, selama ini tersangka korupsi biasanya mendekam di rutan KPK.
“Pengalihan menjadi tahanan rumah tanpa alasan objektif yang kuat berpotensi menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” pungkas Boyamin sembari mendesak Dewas untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara transparan. (dam)
Editor : Damianus Bram