Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pengaturan kerja menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang berdekatan dengan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.
Penerapan sistem kerja fleksibel ini diharapkan mampu membantu masyarakat mengatur perjalanan mudik lebih baik sekaligus menjaga kelancaran layanan publik selama periode libur panjang.
WFA ASN Mulai Berlaku Hari Ini
Penerapan work from anywhere (WFA) selama lima hari bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS pada periode mudik Lebaran berlaku mulai hari ini, Senin (16/3).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini bukan tambahan hari libur bagi pegawai.
WFA merupakan pengaturan fleksibilitas kerja agar pegawai tetap menjalankan tugas meskipun tidak berada di kantor.
Skema kerja fleksibel ini diberlakukan selama lima hari pada periode sebelum dan sesudah libur Lebaran.
Jadwal Lengkap WFA ASN Lebaran 2026
Pemerintah telah menetapkan jadwal penerapan WFA dalam dua periode, yakni sebelum dan setelah libur panjang.
Sebelum libur panjang (periode mudik):
-
Senin, 16 Maret 2026
-
Selasa, 17 Maret 2026
Setelah libur panjang (periode arus balik):
-
Rabu, 25 Maret 2026
-
Kamis, 26 Maret 2026
-
Jumat, 27 Maret 2026
Dengan skema ini, ASN tetap menjalankan pekerjaan seperti biasa, namun diperbolehkan bekerja dari rumah, kampung halaman, atau lokasi lain yang memungkinkan.
Libur Nyepi dan Lebaran 2026 Capai Tujuh Hari
Selain kebijakan WFA, pemerintah juga menetapkan rangkaian libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang.
Penetapan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
Berikut jadwal lengkapnya:
Cuti Bersama
-
Rabu, 18 Maret 2026 – Cuti bersama Hari Suci Nyepi
-
Jumat, 20 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri
-
Senin, 23 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri
-
Selasa, 24 Maret 2026 – Cuti bersama Idulfitri
Libur Nasional
-
Kamis, 19 Maret 2026 – Hari Suci Nyepi
-
Sabtu, 21 Maret 2026 – Idulfitri
-
Minggu, 22 Maret 2026 – Idulfitri
Dengan susunan tersebut, masyarakat dapat menikmati libur panjang selama tujuh hari berturut-turut pada 18–24 Maret 2026.
Aturan WFA ASN Berdasarkan Surat Edaran PANRB
Pelaksanaan WFA bagi ASN diatur melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel, yaitu dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri," terang Rini dalam konferensi pers, Februari lalu (10/2).
Dalam penerapannya, pengaturan teknis WFA diserahkan kepada pimpinan instansi masing-masing.
"Kami mengimbau para pimpinan instansi agar mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara mandiri dan selektif, serta tetap memastikan layanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat berjalan optimal," imbuhnya.
Tidak Semua Sektor Bisa Terapkan WFA
Meskipun memberikan fleksibilitas kerja, pemerintah menegaskan bahwa tidak semua sektor dapat menerapkan sistem WFA.
Layanan strategis yang berhubungan langsung dengan masyarakat tetap harus berjalan normal selama periode tersebut.
Beberapa sektor yang tetap bekerja di tempat antara lain:
-
layanan kesehatan
-
transportasi
-
keamanan
-
sektor vital lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik
Selain itu, sejumlah sektor industri seperti manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman juga tetap beroperasi secara normal.
WFA Bukan Cuti, ASN Tetap Bekerja
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA bukanlah cuti tambahan.
Pegawai tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa meskipun bekerja dari lokasi yang lebih fleksibel.
Karena itu, instansi diminta mengatur pembagian kerja antara pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel.
Melalui kombinasi kebijakan WFA dan libur panjang Nyepi serta Lebaran, pemerintah berharap mobilitas masyarakat selama masa mudik dan arus balik 2026 dapat lebih terdistribusi sehingga kepadatan lalu lintas tidak menumpuk dalam satu waktu tertentu. (lz)
Editor : Laila Zakiya