Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

Aset Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Kena Sita KPK di Kasus Korupsi Haji, Benarkah Nilainya Lebih dari Rp100 M?

Laila Zakiya • Sabtu, 14 Maret 2026 | 19:02 WIB

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi kuota haji kembali menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

Selain penahanan, penyidik juga menyita sejumlah aset miliknya yang nilainya disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Penyitaan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan langkah tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan perkara korupsi kuota haji.

“Dalam perkara ini, KPK melakukan penyitaan aset yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih,” ujarnya.

Rincian Aset yang Disita KPK

Aset yang disita KPK dalam perkara ini terdiri dari berbagai bentuk, mulai dari uang tunai hingga properti.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, aset yang disita meliputi:

Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum atas dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan kuota haji.

Dugaan Aliran Dana dari PIHK

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, terungkap adanya dugaan aliran dana percepatan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pengisian kuota haji khusus.

Menurut Asep, dana tersebut dikumpulkan oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi, dari sejumlah PIHK dalam kurun Februari hingga Juni 2024.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," kata Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur dalam konferensi pers.

Modus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik pengalihan kuota jemaah mujamalah menjadi kuota haji khusus.

Skema tersebut kemudian dimanfaatkan untuk memberikan akses keberangkatan tanpa antrean kepada sejumlah pihak.

"RFA memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK untuk pengisian kuota haji khusus tambahan yang mendapatkan T0 atau TX senilai USD 5.000 atau Rp84,4 juta per jemaah," kata dia.

Lebih lanjut, biaya percepatan tersebut pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah haji khusus.

"sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," terang Asep kemudian.

Penahanan dan Proses Hukum

KPK resmi menahan Yaqut selama 20 hari sejak 12 hingga 31 Maret 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Asep.

Yaqut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Yaqut sempat mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, majelis hakim akhirnya menolak permohonan tersebut pada 11 Maret 2026.

Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai disidik KPK sejak Agustus 2025. Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia pada tahun 2023–2024.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp622 miliar.

Dengan penyitaan aset lebih dari Rp100 miliar, KPK masih terus menelusuri aliran dana lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi kuota haji tersebut. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#kasus korupsi #yaqut cholil qoumas #aset #eks menag #kpk