Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo Sepak Bola

ART Naik Kelas! Bupati Pekalongan Fadia Arafiq 'Mainkan' Nama Direktur di PT RNB, Demi Keuntungan Keluarga?

Laila Zakiya • Minggu, 8 Maret 2026 | 20:14 WIB

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

SOLOBALAPAN.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq terus memunculkan fakta mengejutkan.

Salah satu temuan paling disorot adalah dugaan penunjukan asisten rumah tangga (ART) pribadinya sebagai direktur perusahaan yang terlibat proyek pemerintah daerah.

Kasus ini mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam penyelidikan tersebut, terungkap dugaan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

ART Diduga Dijadikan Direktur Perusahaan

Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) menjadi sarana untuk menggarap proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Perusahaan ini didirikan pada 2022 oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, bersama anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff.

Namun yang menjadi sorotan adalah posisi direktur perusahaan tersebut.

KPK mengungkap bahwa direktur PT RNB, Rul Bayatun, diduga merupakan asisten rumah tangga pribadi Fadia.

"Info terakhir yang kita dapat itu dia nyebutnya ART gitu ya. ART-nya FAR gitu. Informasi yang kita dapat," beber Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (5/3/2026).

Penyidik menduga posisi tersebut hanya formalitas semata, sementara kendali perusahaan tetap berada di tangan keluarga bupati.

"Jadi Rul cuma diminta, diperintah FAR, misalnya butuh uang sekian tarik tunai, ya tarik dia dan uangnya diserahkan," bongkarnya.

Perusahaan Keluarga Diduga Monopoli Proyek

PT RNB disebut menerima berbagai kontrak dari perangkat daerah Pemkab Pekalongan.

Sepanjang 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut tercatat memperoleh proyek dengan total nilai mencapai Rp46 miliar.

Dari nilai tersebut, hanya sekitar Rp22 miliar yang digunakan untuk membayar gaji pekerja outsourcing.

"Sisa di antaranya, dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp 19 miliar (sekitar 40%) dari total transaksi," terang Asep.

Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak dalam keluarga Fadia.

KPK mencatat Fadia menerima Rp5,5 miliar secara pribadi. Suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, memperoleh Rp1,1 miliar. Anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, menerima Rp4,6 miliar, sementara anak lainnya, Mehnaz N.A., mendapatkan Rp2,5 miliar.

Direktur perusahaan, Rul Bayatun, juga disebut menerima Rp2,3 miliar serta melakukan penarikan tunai hingga Rp3 miliar.

Uang Proyek Diatur Lewat Grup WhatsApp

Dalam penyidikan, KPK juga menemukan bahwa pengelolaan dana proyek diduga diatur langsung oleh Fadia.

Pengaturan tersebut bahkan dilakukan melalui komunikasi dalam sebuah grup WhatsApp.

"Pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur oleh FAR. Pengaturan dilakukan melalui komunikasi WA Grup bernama 'Belanja RSUD' bersama para stafnya," tegasnya.

Setiap penarikan dana dilaporkan melalui grup tersebut sebagai bagian dari koordinasi internal.

Sudah Diperingatkan Sekda

Menariknya, dugaan konflik kepentingan ini sebenarnya sempat diingatkan oleh pejabat internal Pemkab Pekalongan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan disebut telah memperingatkan Fadia terkait potensi masalah ketika perusahaan keluarga ikut dalam proyek pemerintah daerah.

“Jadi pak sekda dalam keterangannya kepada penyidik menyampaikan bahwa yang bersangkutan beserta beberapa pihak lainnya telah berulang kali mengingatkan bu bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan ketika bupati mendirikan perusahaan PT RNB dan kemudian ikut dalam pengadaan di Kabupaten Pekalongan,” jelas Asep.

Namun peringatan tersebut diduga tidak diindahkan.

 

Dijerat Pasal Langka Tipikor

Dalam kasus ini, KPK menggunakan pasal yang jarang diterapkan dalam operasi tangkap tangan.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Pasal tersebut menjerat penyelenggara negara yang terlibat dalam pengadaan barang atau jasa yang berada di bawah pengawasannya sendiri.

KPK Masih Dalami Peran Keluarga

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK yang mengamankan 14 orang di wilayah Semarang dan Pekalongan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap saudari FAR," kata Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.

Penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan diperiksa.

"Tentunya, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada pihak suami dan anak (Fadia)," sebut  Budi.

Kini, dugaan keterlibatan keluarga dalam pengelolaan perusahaan PT RNB serta aliran dana proyek masih terus didalami oleh penyidik KPK. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #bupati pekalongan #art #ott kpk #kasus korupsi #pt rnb #Fadia Arafiq