Berita Utama Solo Raya Entertainment Lifestyle Sport Kesehatan Ekonomi Teknologi Otomotif Sriwedaren Wisata dan Kuliner Persis Solo

Bakal di-DO usai Jadi Pelaku Kasus Pembacokan Mahasiswi UIN Suska Riau, Raihan Dapat Hukuman Berapa Lama?

Laila Zakiya • Rabu, 4 Maret 2026 | 13:27 WIB

 

Rehan, pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau.
Rehan, pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau.

SOLOBALAPAN.COM - Kasus pembacokan mahasiswi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau terus bergulir.

Pelaku bernama Raihan Mufazzar kini menghadapi dua konsekuensi berat sekaligus: sanksi akademik berupa drop out (DO) serta ancaman hukuman pidana belasan tahun penjara.

Korban dalam peristiwa ini adalah Faradhila Ayu Pramesti, mahasiswi Fakultas Syariah dan Hukum yang diserang saat berada di area kampus.

Kronologi Pembacokan di Lingkungan Kampus

Peristiwa mencekam itu terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Saat itu, Faradhila berada di lantai 2 Gedung Fakultas Syariah dan Hukum untuk mengikuti sidang proposal skripsi.

Tanpa diduga, pelaku datang membawa senjata tajam berupa kapak dan parang.

Alih-alih menjalani agenda akademik, korban justru diserang secara brutal.

Serangan tersebut melukai bagian kepala dan tangan korban hingga bersimbah darah dan harus segera mendapat pertolongan.

Motif Sakit Hati dan Hubungan Tanpa Status

Pihak kepolisian mengungkap motif utama pembacokan dipicu rasa sakit hati.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, menjelaskan hubungan korban dan pelaku tidak memiliki status resmi.

“Pelaku merasa sudah seperti berpacaran, namun korban tidak merasakan hal yang sama,” bongkar AKP Anggi.

Hubungan tersebut disebut telah berlangsung beberapa bulan.

Kekecewaan pelaku memuncak ketika korban memutuskan mengakhiri kedekatan itu, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.

Kondisi Korban Masih dalam Pemulihan

Pasca kejadian, Faradhila menjalani operasi intensif di RSUD Arifin Achmad.

Meski kondisinya mulai stabil, korban masih mengalami pemulihan fisik dan trauma psikologis akibat delapan luka bacok yang dideritanya.

Terancam 12 Tahun Penjara

Kapolresta Pekanbaru menegaskan bahwa tindakan pelaku tergolong penganiayaan berat yang direncanakan.

Raihan dijerat Pasal 469 KUHP Nasional dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Penyidik menilai penggunaan kapak dan parang pada bagian vital berpotensi mematikan, meski pelaku mengklaim tidak berniat menghabisi nyawa korban.

Kampus Pastikan Sanksi DO

Selain proses pidana, sanksi akademik juga menanti pelaku.

Ketua Tim Hukum dan Komunikasi Publik UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, memastikan kampus akan menjatuhkan hukuman berat.

"Belum. Saat ini sedang dalam proses tim kode etik," kata Rhonny dilansir dari Kompas.com, Senin (2/3/2026).

Ia menegaskan sanksi yang akan diberikan berupa pemberhentian tetap.

Saat ini, Raihan Mufazzar mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru sambil menunggu proses hukum berjalan.

Di sisi lain, pihak kampus masih menyelesaikan mekanisme internal sebelum resmi menjatuhkan sanksi DO. (lz)

Editor : Laila Zakiya
#viral #uin suska #riau #kasus pembacokan